Lelang 3 Kapal Ikan Asing di Kejari Batam Ditunda
Oleh : Gokli Nainggolan
Senin | 24-07-2017 | 15:14 WIB
kantor-kejari-batam.gif
Kejaksaan Negeri Batam. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Lelang tiga unit kapal ikan asing (KIA) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam pada Senin (24/7/2017) ditunda. Peserta yang berminat mendapatkan kapal itu terpakasa menunggu sampai batas waktu yang tidak ditentutan.

Kasi Intelijen Kejari Batam, Sukriyadi menyampaikan lelang tiga unit kapal ikan asing itu ditunda lantaran masih ada kelengkapan administrasi yang harus dilengkapi dan dikoreksi.

"Penundaan sampai batas yang tidak ditentukan. Ini karena masih ada hal-hal yang perlu dikoreksi," kata dia, Senin di ruang kerjanya.

Ia berujar, Kejari Batam pada prinsipnya hanya mengumumkan pembukaan lelang. Sementara proses sampai adanya pemenang semua dilakukan melalui proses online sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Bukan kita (Kejaksaan) yang lelang, di sini kita hanya mengumumkan aja, bahwanya ada lelang. Itu saja," imbuhnya.

Masih kata Kiki, sapaan Sukriyadi, peminat lelang tiga unit kapal itu sudah yang datang pada Senin pagi ada enam orang. Hanya saja, ia tidak mengetahui nama perusahaan yang diwakili ke-6 orang itu

Seperti diketahui, tiga unit kapal yang akan dilelang itu masing-masing :
1. KNF 7444, GPS Plotter, Radio Komunikasi, Kompas dengan limit Rp186 juta dan jaminan Rp80 juta.
2. KM SLFA 5066, GPS Plotter/Fish Finder JMC V-6603P, Kompas, Radio Texas Ranger TR 696 M dengan limit Rp31.840.000 dan jaminan Rp15.000.000.
3. KM KNF 7858. Alat Navigasi GPS Onwa KP-1038 MK2, Kompas, Radio Amateur Tranciver dengan limit Rp186 juta dan jaminan Rp90 juta.

Untuk menjadi peserta lelang, perusahaan berbadan hukum harus melengkapai semua dokumen dan menyetorkan uang jaminan rekening BNI cabang Batam atas nama RPL 137 KPKNL Batam UTK PDJ Lelang.

Editor: Yudha