Pemko Tanjungpinang Sabet Predikat WTP untuk Kali Ketiga
Oleh : Habibie Khasim
Senin | 05-06-2017 | 17:26 WIB
Lis-darmansyah-terima-LHP-BPK.gif
Wali kota Tanjungpinang Lis Darmansyah menerima penghargaan WTP dari BPK Kepri (Foto: Habibie Khasim)

BATAMTODAY.COM, Batan - Pemerintah Kota Tanjungpinang kembali mengukir prestasi. Kali ini keberhasilan itu dari hasil Penilaian Laporan Keuangan dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kepulauan Riau.

BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas laporan keuangan Pemda T.A 2016 dan atas laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan partai politik. Kegiatan ini dilaksanakan di Auditorium Kantor BPK Propinsi Kepri, Lt.5 di Batam, Senin (5/6/17).

Kegiatan yang diawali dengan penandatanganan berita acara serah terima dan penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK atau laporan Keuangan Pemerintah Kota Tanjungpinang TA 2016 serta laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan partai politik dari APBD pada DPD/ DPC Partai Politik di Kota Tanjungpinang dan diterima oleh Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah dan Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Suparno.

Setelah penyerahan berkas kepada kabupaten/ kota se-Kepri selesai, dilanjutkan dengan laporan Kepala Perwakilan BPK Propinsi Kepri, Joko Agus Setyono.

Dia menyampaikan, untuk penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK semester I 2017, tentunya dengan tujuan untuk memberikan pernyataan atau opini tentang tingkat kewajaran atas informasi yang disajikan dalam laporan keuangan daerah.

"Namun perlu disampaikan, untuk setiap kabupaten/ kota yang sudah mendapatkan WTP tidak menutup kemungkinan tidak melakukan kecurangan, untuk itu harus ketat melakukan pengawasan," katanya

Dalam kesempatan itu, Agus mengimbau untuk pertanggungjawaban penerimaan bantuan keuangan partai politik. Beliau mendorong kepada pemerintah daerah melalui Inspektorat, Kesbangpol dan DPRD agar dapat memantau partai politik untuk menyampaikan laporan keuangan dengan tepat waktu ke BPK, lebih kurang 60 hari setelah menerima berkas.

"Mari sama-sama membenahi penggunaan bantuan anggaran partai politik dan dapat melaporkan sesuai pengeluaran keuangan yang dilaksanakan oleh masing masing partai politik," ajak Agus.

Dikatakan Agus, BPK Provinsi Kepri telah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh kabupaten/ kota se Propinsi Kepulauan Riau, dan telah mendapatkan hasil bahwa untuk laporan keuangan tahun 2016, Kota Tanjungpinang berhasil meraih penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Provinsi Kepri.

"Ini adalah kali ketiga Pemerintah Kota Tanjungpinang mendapatkan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," tuturnya.

Selain Kota Tanjungpinang, kabupaten dan kota yang mendapat predikat WTP dari BPK Provinsi Kepri, yaitu Kota Batam, Kabupaten Karimun dan Kabupaten Bintan.

Editor: Udin