Didakwa UU Perlindungan Anak

Keroyok Dua Anak Terduga Maling Hingga Tewas, Enam Terdakwa Diadili di PN Batam
Oleh : Gokli
Selasa | 09-05-2017 | 09:26 WIB
p1-01.gif

Enam terdakwa yang melakukan penganiayaan terhadap anak terduga maling hingga tewas saat mendengar pembacaan surat dakwaan di PN Batam. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Enam orang warga perumahan Pendawa Asri, Batuaji, yang melakukan pengeroyokan terhadap dua anak di bawah umur terduga maling sepeda motor, pada Senin (19/12/2016), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (8/5/2017) sore.

Keenam terdakwa, masing-masing Rustam Efendy, Adi Candra, Wirman, Muhammad Arzu Kiki Ragus, Indra Sasmita, dan Amul Husni Jamil, terancam dipenjara selama 15 tahun lantaran didakwa melanggar pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pada sidang perdana ini, keenam terdakwa belum didampingi penasehat hukum (PH). Tetapi, pada sidang berikutnya mereka akan menggunakan PH dan akan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Romondang Manurung dan Yogi Nugraha Setiawan.

Diurai dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Yogi, berawal pada 19 Desember 2016 sekira pukul 02.00 WIB di perumahan Pendawa Asri, Kecamatan Bataji, Batam, terdakwa Adi Candra terbangun dari tidur karena mendengar suara seseorang yang akan mengambil sepeda motor miliknya yang diparkirkan di depan teras rumahnya.

Lalu terdakwa mengintip melalui jendela dan melihat Rikardo Allen Sitompul (berbaju kaos warna Hitam) sedang mencongkel sepeda motor milik terdakwa.

Kemudian terdakwa Adi Candra membuka pintu rumahnya. Karena melihat hal tersebut, Rikardo terkejut dan berusaha melarikan diri ke arah pos security perumahan Pemda, dan terdakwa berusaha menegejar namun tidak menemukan pelaku.

Tak lama berselang, seorang warga mengatakan kepada terdakwa Adi Candra bahwa malingnya sudah ketangkap dan terdakwa melihat Rademtus Firdaus (berbaju kaos warna merah) sudah diamankan oleh warga. Melihat itu, terdakwa mengatakan kepada warga bahwa Rademus Firdaus bukan pelaku yang melakukan pencurian.

Namun, warga mengatakan bahwa malingnya ada dua orang. Setelah itu terdakwa Adi Candra bersama warga membawa Rademtus Firdaus menuju Posyandu Lavender, perumahan Pendawa dan pada saat di perjalanan menuju Posyandu Lavender terdakwa Adi Candra melihat terdakwa Indra Sasmita sedang membawa Rikardo Allen Sitompul dengan cara mempiting leher dan menampar pipi terduga pelaku pencurian itu.

Setelah Rikardo berada di Posyandu Lavender Pendawa, terdakwa Wirman melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan. Selanjutnya, terdakwa Amul Husni Jamil melakukan pemukulan terhadap Rikardo dengan menggunakan tangan dan menendang bagian pinggang sebanyak dua kali.

Tak sampai di situ, terdakwa Muhammad Arzu Kiki Agus juga memukul Rikardo dengan menggunakan tangan serta menendang di bagian lutut. Kemudian terdakwa Rustam Efendy datang dari samping Posyandu Lavender dan mengambil satu bilah kayu broti lalu memukul Rikardo di bagian kaki, lalu menampar wajah pelaku.

Para terdakwa ini tak juga puas melihat Rikardo dalam keadaan sekarat, terdakwa Adi Candra kembali mengambil satu bilah kayu broti dari terdakwa Rustam, kemudian melakukan pemukulan pada bagian kaki dengan dan kembali melakukan penamparan.

"Akibat perbuatan para terdakwa, Rikardo Allen Sitompul meninggal dunia, berdasarkan surat keterangan kematian nomor 840/RSUD/XII/2016 tanggal 19 Desember 2016 yang dikeluarkan Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah Batam yang ditandatangani dr A. Nurul," kata Yogi, mengakhiri pembacaan surat dakwaan.

Usai mendengar pembacaan surat dakwan, majelis hakim Agus Rusianto didampingi anggota Jasael dan Muhammad Chandra menunda persidangan satu pekan. Pada sidang berikutnya, majelis memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan eksepsi bersama penasehat hukumnya.

Editor: Dardani