PSDKP Tangkap 4 KIA Vietnam di Perairan Natuna, 27 ABK Diamankan
Oleh : CR-14
Jum'at | 28-04-2017 | 18:26 WIB
ABK-KIA-Vietnam-400x192.gif

PSDKP Batam menangkap empat KIA pencuri ikan serta 27 Anak Buah Kapal (ABK) yang  semuanya warga Negara Vietnam di teritorial perairan laut Natuna, Jumat (21/4/2017) dini hari (Foto: CR-14)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, menangkap empat Kapal Ikan Asing (KIA) pencuri ikan asal Vietnam. Keempatnya ditangkap Kapal Patroli (KP) Hiu 06  saat mencuri ikan di teritorial perairan laut Natuna, Jumat (21/4/2017) dini hari.

Keempat kapal itu adalah, KM TG 94169 TS, KM TG 94916 TS, KM TG 93393 TS dan KM TG  91705 TS.

Petugas turut menangkap 27 Anak Buah Kapal (ABK) yang  semuanya warga Negara Vietnam.

Kepala PSDKP Batam, Slamet mengatakan, penangkapan kapal asing tersebut terjadi setelah terdeteksi adanya objek yang bergerak di radar Kapal Hiu 06. Setelah diamati, ternyata objek itu adalah kapal ikan yang sedang melakukan penangkapan ikan di perairan laut Natuna.

"Mereka sudah jauh masuk ke perairan Indonesia. Keempat kapal tertangkap sedang melakukan penangkapan ikan di perairan laut Natuna," ujar Slamet, di PSDKP Jalan Trans Barelang, Jembatan II Barelang, Jumat (28/4/2017).

Slamat menambahkan, petugas mengamankan beberapa alat tangkap ikan yang dilarang.  Selain itu, sekitar tiga ton ikan dari berbagai jenis, alat-alat navigasi dan alat komunikasi.

"Kita juga amankan 27 orang awak kapal yang semuanya merupakan warga negara Vietnam," ujarnya lagi.

Untuk proses hukumnya, lanjut Slamet, akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Batam, serta pihak Imigrasi, terkait pemulangan ABK kapal. Saat ini mereka pelaku pencuri ikan telah diamankan di Kantor PSDKP Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Secepatnya kami proses hukum mereka dan memulangkan para ABK ke negara asalnya," ucapnya.

Keempat kapal melanggar tindak pidana pasal 93 ayat 2 junto pasal 27 ayat 2 pasal 85 junto pasal 9 ayat 1, Undang Undang (UU) nomor 45 tahun 2009 tantang perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Para pelaku terancam hukuman enam sampai delapan tahun penjara.

Sejak tahun 2017 ini, ada 27 Kapal Ikan Asing yang sudah diamankan di PSDKP.

Editor: Udin