Pemilik Ribuan Pil Koplo Ini Terancam 15 Tahun Penjara
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 27-04-2017 | 19:27 WIB
pengedar-pil-koplo-400x192.gif

Kapolresta Barelang, AKBP Hengki, saat ekspose pengedar obat dextro mertopham atau pil koplomengatakan, dengan dijerat pasal tersebut, tersangka terancam 15 penjara dan denda Rp1,5 miliar.(Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Romelan bin Ahmad Sudarman (32), pelaku yang ditangkap dikarenakan mengedarkan obat dextro mertopham atau pil koplo, dijerat pasal 197 RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Kapolresta Barelang, AKBP Hengki, saat ekspose mengatakan, dengan dijerat pasal tersebut, tersangka terancam 15 penjara dan denda Rp1,5 miliar.

"Palaku terbukti mengedarkan obat yang sudah dilarang peredarannya. Terindikasi, obatnya yang peruntukannya untuk batuk ini, sering disalahgunakan remaja. Ia terancam 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar," ungkap Hengki, Kamis (27/4/2017).

Dalam pasal yang dijeratkan tersebut, disebutkan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan persediaan farmasi atau dan alat kesehatan yang tidak memiliki edar.

"Biasanya, obat ini dimininum melebihi dosis, sehingga memikiki efek, pemakainya mabuk. Karena itu akibatnya sudah dilarang peredarannya. Dari tangan pelaku, ditemukan ribuan butir pil koplo," jelasnya.

Sebelumnya, jajaran Polsek Lubukbaja bersama Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang, membekuk seorang pria bernama Romelan bin Ahmad Sudarman (32).

Warga yang tinggal di kawasan Komplek Pasar Angkasa itu menyalahi aturan kesehatan dengan masih memperdagangkan obat yang sudah tidak boleh diedarkan lagi, dextro metorpham warna kuning atau lebih dikenal dengan pil anjing, atau pil koplo.

Dari tangannya, diamankan barang bukti sebanyak 7008 butir pil dextro metorpham, yang dibagi pada beberapa tempat. Penangkapan tersebut, dilakukan pada Selasa (25/4/2017) sore, sekitar pukul 14.30 WIB.

Editor: Udin