Penggusuran di Seibeduk Tak Ada Ganti Rugi
Oleh : CR-14
Kamis | 27-04-2017 | 18:27 WIB
Imam-Satpol-PP-400x192.gif

Kasi Trantib Satpol PP Kota Batam, Imam Tohari (Foto: CR-14)

BATAMTODAY.COM, Batam - Warga Ruli Kampung Anggrek RT 3/ RW 18, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Saibeduk, mengeluhkan tidak adanya ganti rugi yang  diberikan dalam pengusuran yang dilakukan oleh Tim Terpadu Kota Batam, Kamis (27/4/2017). Padahal mereka sudah bertahun-tahun tinggal di tempat tersebut.

"Coba dikasih ganti rugi sedikit saja, paling tidak untuk mencari tempat tinggal baru. Pasti kami sudah pindah dari kemarin," ujar Royen Pasaribu.

Royen mengaku, dalam pertemuan beberapa waktu lalu dengan Camat Sei Beduk, warga dijanjikan akan mendapatkan ganti rugi dan akan dipindahkan ke Ruli Mukakuning. Namun hingga kini sampai rumah mereka dirubuhkan, hal itu tidak terealisasi.

"Uang nggak ada, mau pidah ke mana. Malam ini kami semua mau tidur di Kantor Camat," ujar Royen.

Sementara Kasi Trantib Satpol PP, Imam Tohari, membenarkan tidak adanya uang ganti rugi dalam penertiban ini. Ia juga menyebut, sebelum penertiban ini dilakukan, pihak kecamatan sudah beberapa kali melakukan sosialisasi.

"Sebenarnya sudah dua kali hendak kita tertibkan. Tapi dulu sempat terjadi kendala, makanya terhambat," ujar Imam

Imam juga mengatakan, warga dinyatakan menyalahi aturan karena mendirikan bangunan di row jalan. Rencananya, lahan yang ditertibkan ini nantinya akan digunakan untuk pelebaran jalan Mangsang.

"Sudah menjadi target Pemko Batam untuk menertibkan seluruh bangunan yang ada di sepanjang row jalan dan lahan hijau," katanya.

Editor: Udin