Polresta Barelang Amankan Ribuan Pil Koplo
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 27-04-2017 | 15:50 WIB
ribuan-pil-koplo1.jpg

Ribuan pil koplo yang diamankan Polresta Barelang. (Foto: Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Polsek Lubukbaja bersama Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang, membekuk seorang pria bernama Romelan bin Ahmad Sudarman (32) karena memperdagangkan pil koplo.

 

Warga yang tinggal di kawasan Komplek Pasar Angkasa itu menyalahi aturan kesehatan dengan masih memperdagangkan obat yang sudah tidak boleh diedarkan lagi, dextro metorpham warna kuning atau lebih dikenal pil koplo.

Dari tangannya, Polisi mengamankan barang bukti sebanyak 7008 butir pil dextro metorpham, yang dibagi pada beberapa tempat. Penangkapan tersebut, dilakukan pada Selasa (25/4/2017) sore, sekitar pukul 14.30 WIB.

"Pil ini peruntukannya untuk obat batuk. Namun terindikasi sering disalahgunakan remaja. Jika berlebihan, juga akan memiliki evek mabuk. Pada masyarakat ini lebih dikenal pil koplo," ungkap Kapolresta Barelang, AKBP Hengki, saat ekspose, Kamis (27/4/2017).

Dijelaskan, obat tersebut, sudah dilarang peredarannya sejak tahun 2013 lalu. "Dalam efek medis sudah tidak digunakan lagi. Kuat dugaan obat-obatan itu sudah diedarkan ke masyarakat," tambahnya.

Pengungkapan tersebut tambahnya, berawal dari informasi yang didapat Polsek Lubukbaja dan Satres Narkoba Polresta Barelang, adanya warga yang mengedarkan obat-obatan yang sudah dilarang perdarannya dan tidak memiliki resep dokter di kawasan Pasar Angkasa.

Dari informasi itu, dilakukan penyelidikan untuk memastikan dan mencari pelaku. Begitu didapati, langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan di indekosnya.

Ribuan butir itu, disimpan pada tiga botol dengan masing-masing berisi 1000 butir, serta sisanya disimpan dalam beberapa bungkus plastik.

"Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan. Kita akan kembangkan darimana ia mendapatkan obat-obatan tersebut," pungkasnya.

Editor: Yudha