Main Hakim Sendiri, 6 Penganiaya Terduga Pencuri Burung Ditetapkan Tersangka
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 20-04-2017 | 09:26 WIB
hengki-01.gif

AKBP Hengki, Kapolresta Barelang. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Enam orang pelaku yang menganiaya terduga pencuri burung di Kecamatan Sebeiduk, Batam pada Selasa (28/4/2017) dini hari, ditetapkan sebagai tersanga. Ini akibat main hakim sendiri, hingga membuat terduga pencuri burung, Tua Purnama (16) tewas.

Kapolresta Barelang, AKBP Hengki, mengatakan enam orang yang ditetapkan tersangka masih menjalani pemeriksaan. Kasus penganiayaan ini masih terus didalami dan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain.

"Enam orang yang diamankan sudah menjadi tersangka. Mereka terbukti sebagai pelaku pemukulan korban. Korban merupakan anak dibawah umur yang kedapatan mencuri burung," ungkap Hengki, Rabu (19/4/2017).

Dilanjutkan Hengki, ia menyayangkan perbuatan warga yang main hakim sendiri. Meskipun korban bersalah, namun warga tidak berhak melakukan penganiayaan hingga menyebabkan nyawa melayang.

"Ini sangat kita sayangkan. Masyarakat tidak boleh main hakim sendiri. Para tersangka akan menjalani proses hukum sesuai perbuatannya," tegas Hengki.

Namun, ia belum mau mengungkapan siapa saja yang menjadi tersangka. Apakah termasuk pemilik burung yang dicuri korban atau tidak. "Nanti akan kita berikan selengkapnya siapa saja yang menjadi tersangka. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Bisa saja tersangka bertambah," pungkasnya.

Kejadian serupa, sudah terjadi dua kali di Batam. Seharusnya lanjut Hengki, ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak main hakim sendiri. Sebab, Indonesia memiliki negara hukum.

"Kita mengimbau pada masyarakat, kalau sudah bisa mengamankan pelaku baik pencurian atau lainnya, jangan dipukuli. Serahkan ke kantor Polisi terdekat, dan pasti akan langsung ditangani," pungkasnya.

Seperti berita sebelumnya, hasil pemeriksaan kepada pelaku, ES (33) warga Perumahan Nusa Indah Blok D.7 No. 19 diduga melakukan pemukulan pada rahang korban. AW (27) Perumahan Nusa Indah Blok D.7 No. 20 diduga melakukan pemukulan, mengikat tangan korban dan menginjak kaki korban.

Pelaku ketiga adalah mahasiswa R (23), Warga Perumahan Nusa Indah Blok D.7 No. 27 diduga memukul bahu korban. Selanjutnya S (27) warga perumahan Nusa Indah Blok D.7 No. 21 yang dididuga memukul punggung korban.

Seterusnya YH (32) warga perumahan Nusa Indah Blok D.7 No. 06 diduga menendang kaki korban. Terakhir adalah MPH (28) warga perumahan Nusa Indah Blok D.7 No. 15 diduga melakukan penamparan pipi korban.

Editor: Gokli