Kasus Dugaan Korupsi BPN Batam Tunggu Putusan Kejati Kepri
Oleh : Hadli
Kamis | 20-04-2017 | 08:00 WIB
Dirsuskepri.jpg

Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol, Budi Suryanto. (Foto: Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Berkas pemeriksaan kasus korupsi di BPN (Badan Pertanahan Negara) Batam dengan tersangka Bambang Supriyadi, yang merugijan negara sebesar Rp1,5 miliar, telah dirampungkan penyidik Polda Kepri. Kini, kasus tersebut tinggal menunggu putusan P-21 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

"Pemeriksaan saksi ahli tambahan dari perpajakan sudah dilakukan. Kita masih menunggu putusan dari kejaksaan. Apakah masih ada tambahan atau sudah lengkap (P-21), kita masih menunggu," kata Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Budi Suryanto, Selasa (19/4/2017).

Pemeriksaan saksi ahli tambahan berdasarkan hasil gelar perkara yang di KPK, Kejaksaan dan Polda Kepri. Saksi ahli perpajakan, sesuai kesepakatan bersama ditentukan oleh KPK. Namun untuk materi pertanyaan ke saksi ahli ditentukan oleh pihak kepolisian dan kejaksaan.

Kasus korupsi di BPN Kota Batam tersebut mencuat setelah pihak kepolisian menerima adanya informasi dugaan Kasi BPN Kota Batam Bambang Supriyadi menilap uang Bea Perolahan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hasil setoran dari PT Karimun Pinang Jaya sebesar Rp 1,5 miliar.

Penyetoran uang tersebut terjadi pada tahun lalu. Setelah menemukan cukup bukti dan keterangan dari para saksi. Pada Oktober 2016, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri menetapkan Bambang sebagai tersangka korupsi BPHTB.

Beberapa waktu lalu, Budi mengatakan, kasus ini bisa dibilang modus kasus korupsi yang cukup langka. Di mana biasanya korupsi dilakukan dengan melakukan "mark up" barang, atau anggaran. "Kalau ini, uang harusnya jadi milik negara. Tapi dikorupsi, sehingga negera menjadi rugi," ungkapnya

Walaupun setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bambang mengembalikan uang yang diduga hasil korupsi BPHBTB tersebut, namun hal ini tak membuat pihak kepolisian menghentikan pemeriksaan dan penyelidikan sampai kasus ini bergulir di KPK.

Editor: Dardani