Ini Peran Enam Warga Penganiaya Tua Purnama Hingga Tewas
Oleh : Hadli
Rabu | 19-04-2017 | 13:38 WIB
download (3).jpg

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polisi masih mengggali keterlibatan enam orang warga Perumahan Nusa Indah RW 22 Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sungai Beduk Kota Batam yang melakukan penganiayaan kepada anak di bawah umur Tua Purnama (16).

"Berdasarkan laporan orang tua korban, kasus penganiayaan anak dibawah umur pada Selasa dini hari kemarin masih dikembangkan," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga, Rabu (19/4/2017).

Kasus penganiayaan tersebut dilaporkan berdasarkan nomor LP-B/38/IV/2017/SPK/Polsek Sungai Beduk pada Selasa yang selanjutnya ditanggani Polresta Barelang. Keenam pelaku langsung diciduk pada pukul 17.00 WIB di kediamannya.

Hasil pemeriksaan kepada pelaku, ES (33) warga Perummahan Nusa Indah Blok D.7 No. 19 diduga melakukan pemukulan pada rahang korban. AW (27) Perumahan Nusa Indah Blok D.7 No. 20 diduga melakukan pemukulan, mengikat tangan korban dan menginjak kaki korban.

Pelaku ketiga adalah mahasiswa R (23), Warga Perumahan Nusa Indah Blok D.7 No. 27 diduga memukul bahu korban. Selanjutnya S (27) warga perumahan Nusa Indah Blok D.7 No. 21 yang dididuga memukul punggung korban.

Seterusnya YH (32) warga perumahan Nusa Indah Blok D.7 No. 06 diduga menendang kaki korban. Terakhir adalah MPH (28) warga perumahan Nusa Indah Blok D.7 No. 15 diduga melakukan penamparan pipi korban.

"Sekira pukul 10.00 WIB pelapor di telepon oleh salah seorang saksi yang menyuruh segera pulang dari tempat kerja dan langsung menuju Rumah Sakit Camatha Sahidya. Setelah tiba anak pelapor sudah meninggal dunia," jelas Erlangga.

Editor: Yudha