Tersisa 889 Dokumen dalam Proses Verifikasi

Pengurusan IPH di BP Batam Sudah Digitalisasi
Oleh : Redaksi/Rilis
Rabu | 19-04-2017 | 13:02 WIB
BP-Batam-Pelantikan-Kantor_Air1.jpg

Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu BP Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Dengan mengembangkan sistem Land Management System (LMS) sebagai aplikasi untuk melayani segala jenis perijinan lahan, yang dapat diakses melalui portal Batam Single Window (http://www.bsw.go.id), BP Batam terus berusaha meningkatkan pelayanan sistem administrasi informasi persil tanah.

Dengan system LMS, pemohon secara online bisa melakukan tracking function (fungsi pencarian proses dokumen) yang diurus. Sehingga pemohon dapat langsung melihat posisi dokumen permohonan mereka melalui sistem Batam Single Window (BSW) yang terkoneksi ke Land Management System (LMS) di manapun pemohon berada. Dengan kata lain, pemohon tak peelu menghabiskan waktu mencari dokumen mereka dengan datang ke PTSP BP Batam.

Berbagai kemudahan juga sudah bisa dirasakan oleh pemohon, misalnya untuk pelayanan Izin Peralihan Hak (IPH), kini dengan sistem BSW penerbitan faktur IPH dan rekomendasi sudah dapat dikirimkan melalui email atau pemberitahuan melalui SMS Gateway yang dikirimkan kepada pemohon langsung.

Mulai 11 April lalu, pemohon juga dapat mencetak sendiri faktur IPH dan rekomendasi tanpa harus datang ke PTSP. Proses pembayaran juga lebih praktis dan transparan karena cukup dilakukan dengan mentransfer ke bank yang ditunjuk oleh BP Batam. Tidak hanya itu, ke depan klik dokumen IPH dan rekomendasi sudah dapat dilakukan secara digital signature, kecuali SKEP dan SPJ yang harus ada tanda tangan basah.

Lebih lanjut Kepala Bagian Umum dan Keuangan Kantor Pengelolaan Lahan, Siswanto, menjelaskan, bahwa Sistem LMS mencatat, jenis permohonan Izin Peralihan Hak (IPH) yang masuk ke BP Batam mulai 1 Agustus 2016 hingga 18 April 2017 telah diselesaikan 60 persen atau 3,209 berkas dari total 5,413 berkas permohonan IPH yang masuk.

Hal ini dikarenakan adanya penundaan selama 3 bulan terkait penghentian pelayaanan tarif UWT saat itu. Sementara sisanya dapat dijabarkan sebagai berikut:

  • 157 (dokumen atau berkas permohonan baru) masuk tahap registrasi
  • 47 berkas dinyatakan batal karena ketidaklengkapan berkas maupun terjadi lipat ganda dokumen yang tidak dilengkapi atau disempurnakan dalam waktu 14 hari
  • 344 dokumen kembali ke loket untuk dilakukan proses input dan verifikasi supervisor
  • 74 dokumen telah diverifikasi dan pemohon diminta melengkapinya
  • 1 dokumen cek ulang data dalam waktu 1 jam
  • 815 dokumen telah masuk tahap final verifikasi dokumen secara paralel dokumen proses evaluasi Kepala Kantor Pengelolaan Lahan
  • 73 dokumen disetujui telah masuk proses penerbitan faktur
  • 644 dokumen telah diterbitkan fakturnya, apabila pemohon belum melakukan pembayaran maka IPH belum dapat diproses
  • 48 dokumen kembali ke pemohon untuk diselesaikan sesuai ketentuan

Dengan demikian, kata Siswanto, dapat disimpulkan bahwa dokumen yang sedang proses verifikasi dari 3.000-an kini hanya 889 berkas permohonan yang belum selesai proses verifikasi. Dan penerbitan faktur terdiri dari 815 dokumen telah masuk tahap final verifikasi, 1 dokumen masih evaluasi di Kepala Kantor Pengelolaan Lahan, 73 dokumen telah disetujui untuk proses register faktur. Khusus untuk faktur dalam sehari dapat diselesaikan 100 faktur.

Dapat dipastikan, semua dokumen atau berkas telah diproses, apabila berkas dilengkapi sesuai persyaratan dan proses pembayaran dilakukan sesuai jadwal, maka satu dokumen IPH normalnya dapat dikeluarkan dalam 7 hari kerja. Adapun permohonan yang dibatalkan maupun ditolak, pasti terdapat dokumen yang kurang lengkap, proses pembayaran yang lama, atau data yang tidak terverifikasi, tidak dapat diukur waktunya tergantung pemohon menyelesaikan kelengkapannya.

Tidak benar bahwa IPH tidak berjalan, yang sisa itu adalah masuk di registrasi baru, sementara dokumen yang ditolak kan tidak mungkin diproses, selanjutnya ada dokumen yang harus dikembalikan karena kurang lengkap atau double dan diberikan waktu menyempurnakan sampai batas maksimal 14 hari. Jadi 889 verifikasi, evaluasi, proses penerbitan faktur ini sudah clear tinggal proses, yang benar 3 bulan lalu dari 3000 tinggal 889 dokumen IPH," jelas Siswanto.

Editor: Yudha