Kapolda Kepri Keluhkan Lemahnya Pengawasan WNA ke Komisi III DPR RI
Oleh : Hadli
Sabtu | 15-04-2017 | 16:38 WIB
Kapolda-400x192.gif

Kapolda Kepri, Irjen Sam Budi Gusdian, didampingi pejabat Utama Polda Kepri dalam kunjungan komisi III DPR RI (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Banyaknya jumlah pelanggaran hukum yang dilakukan WNA (Warga Negara Asing) menyulitkan Polri melakukan pengawasan, khususnya di wilayah Kepri. Sehubungan dengan itu, Kapolda Kepri Irjen Sam Budigusdian melaporkan lemahnya kewenangan Polri ke Komisi III DPR RI. 

"Pengawasan orang asing sejak diberlakukannya UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, melemahkan regulasi kewenangan Polri," papar Sam dalam kunjungan kerja Komisi III DPR RI di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Kamis (13/04/2017).

Sam menyampaikan, jumlah kasus tindak pidana yang melibatkan WNA sebagai pelaku tindak pidana tahun 2016 adalah 16 kasus yang melibatkan 20 WNA. Sedangkan Jumlah kasus tindak pidana yang melibatkan WNA sebagai pelaku tindak pidana bulan Januari sampai dengan Maret Tahun 2017 adalah 3 kasus, melibatkan 3 WNA.

Wakil Ketua Komisi III DPRD RI Desmon J. Mahesa (Foto: Hadli)

"Untuk jumlah penanganan perkara pelanggaran perizinan tahun 2016 sebanyak 5 pelanggaran yang melibatkan 76 WNA dan bulan Januari sampai dengan Maret 2017 sebanyak dua pelanggaran melibatkan 12 WNA," papar mantan Wakorlantas tersebut.

Dipaparkan Sam, bahwa adanya multi penafsiran pasal 256 dan 257 PP nomor 31 tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU no 06 tahun 2011.

Di mana, tambahnya, pada pasal 256 yang berbunyi “tetap memberlakukan Peraturan Pemerintah nomor 30, 31, 32, 36  tahun 1994 dan Keputusan Presiden nomor 31 tahun 1998”.

"Namun pada pasal 257 yang berbunyi "Peraturan Pemerintah nomor 30, 31, 32, 36  tahun 1994 dan Keputusan Presiden nomor 31 tahun 1998 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku” sehingga Polri tidak dapat melaksanakan pasal 61 UU nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian," ucapnya.

UU ini yang berbunyi "Orang asing yang sudah mempunyai izin tinggal yang tidak melapor kepada Kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia di tempat tinggal atau tempat kediamannya dalam waktu 30 hari, terhitung sejak diperolehnya izin tinggal, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000,- (lima juta rupiah)”.

Situasional yang terjadi, tambah Sam belum adanya mekanisme integrasi data antar lembaga yang memiliki hubungan kerja untuk melakukan pengawasan orang asing.

Selain itu, juga belum adanya penerapan SOP Security Clearence terkait pengawasan orang asing terhadap penyedia layanan bandara penerbangan, angkutan laut, hotel dan penginapan secara bersama antar instansi dan lembaga.

Jajaran Kanwil Kepri (Foto: Hadli)

"Dan tidak adanya ketegasan aturan tentang sanksi wajib lapor bagi orang asing (pihak sponsor/penyedia tempat tinggal-red) ke kantor Kepolisian setempat," paparnya.

Kunjungan kerja Komisi III DPR RI yang dilaksanakan di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri dihadiri pejabat utama Polda Kepri, Ka BNNP Kepri beserta staf, Kakanwil Kumham Provinsi Kepri berserta staf.

Editor: Udin