Selundupkan Sabu 26 Kg, Hung Ceng Ning dan Raden Novi Terancam Hukuman Mati
Oleh : Gokli
Jum'at | 24-03-2017 | 10:54 WIB
cung-01.gif

Hung Ceng Ning alias Tony Lee, WN Taiwan penyelunduk 26 Kg Sabu digiring petugas Kejaksaan di PN Batam. (Foto:Gokli Nainggolan)

 

BATAMTODAY.COM, Batam - Hung Ceng Ning alias Tony Lee, warga negara (WN) Taiwan dan Raden Novi Prawira Jaya, terdakwa yang nekat menyelundupkan sabu sebanyak 26 kilogram (kg) ke Batam, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (23/3/2017) sore.

Kedua terdakwa yang terancam hukuman mati itu dilakukan penuntutan secara terpisah oleh jaksa penuntut umum, Samuel Pangaribuan. Masing-masing terdakwa akan diperiksa majelis hakim yang diketuai Endri Nurindra.

Dalam persidangan, Hung Ceng Ning didampingi penerjemah bahasa gagal mendengarkan pembacaan surat dakwaan. Pasalnya, penasehat hukum terdakwa tak hadir saat persidangan dibuka.

"Tolong sampaikan ke penasehat hukumnya agar hadir pada sidang pekan depan. Kalau tidak hadir, sidang akan dilanjutkan, karena tidak ada aturan yang mengharuskan majelis hakim menunggu kehadiran penasehat hukum," tegas Endi, yang kemudian diterjemahkan penerjemah bahasa kepada terhadap terdakwa.

"Sidang pembacaan surat dakwaan terhadap Hung Ceng Ning, ditunda sampai pekan depan," ujar Endi.

Selanjutnya, jaksa membacakan surat dakwaan terhadap Raden Novi Prawira Jaya. Di mana, terdakwa merupakan orang yang menerima satu dari dua paket kiriman berupa lukisan "Bunda Maria menggendong Anak" dengan kode markingYC-369/IND.

Kedua paket lukisan itu dikirim dari Cina oleh terdakwa Hung Ceng Ning dan Mike Lin alias Jackie (DPO) melalui jasa pengiriman cargo PT weisheng di Guang Zhou. Satu paket lukisan ditujukan kepada Badrus (DPO) di Jalan Talaga Lapang 2, Kecamatan Rappocini, Perumahan Graha Hasrih Permai blok H nomor 10, Makasar.

Satu paket lainnya ditujukan kepada terdakwa Raden Novi Prawira Jaya di Jalan Tipati Unus RT03/RW22 nomor 18, Perumahan Duta Astri 5, Kelurahan Cibodas, Tangerang. Dalam kedua paket lukisan itu ditemukan 64 bungkusan berisakan sabu seberat 26 kilogram.

Temuan adanya paket sabu dalam lukisan saat petugas Bea Cukai di Bandara Hang Nadim melakukan pemeriksaan menggunakan x-ray. Tak sampai di situ, petugas Bea Cukai dan Polresta Barelang pun melakukan pengembangan dan akhirnya kedua terdakwa berhasil diringkus.

atas perbuatannya, Raden Novi Prawira Jaya diancam pidana pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), subsider pasal 113 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), lebih subsider pasal pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Acaman hukuman maksimal seumur hidup dan hukuman mati.

Editor: Dardani