Sindikat Pemalsu SKCK Tertunduk Malu Dengar Keterangan Korban di Pengadilan
Oleh : Gokli
Jum'at | 24-03-2017 | 09:52 WIB
skck-01.gif

Dua terdakwa sindikat pemalsu SKCK saat disidang di PN Batam. (Foto:Gokli Nainggolan)

 

BATAMTODAY.COM, Batam - Suherman dan Dedy Surya Purnama, warga Villa Mukakuning, Kecamatan Sagulung sindikat pemalsu Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (23/3/2017) sore.

 

Kedua terdakwa yang diancam pidana pasal 264 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 56 ayat (1) dan subsider pasal 263 ayat (1) jo 56 ayat (1) KUHPidana, hanya bisa tertunduk malu mendengar keterangan korban saat diperiksa di persidangan. Tak ada bantahan yang dilontarkan, keduanya membenarkan semua apa yang disampaikan saksi korban Herdimona.

Menurut keterangan saksi korban, perbuatan kedua terdakwa terungkap saat dirinya memperpanjang SKCK ke Kantor Satintelkam Polresta Barelang. Petugas yang melayani perbuatan SKCK curiga melihat berkas yang ditunjukkan korban karena tidak sama dengan SKCK yang diterbitkan Kepolisian.

"Awalnya saya tidak tahu SKCK itu palsu, karena terdakwa tidak pernah bilang. SKCK itu saya gunakan untuk lampiran lamaran kerja," kata korban.

Korban berujar, untuk pembuatan SKCK palsu tersebut terdakwa meminta uang Rp120 ribu. Untuk mengelabui para korban, terdakwa juga meminta foto copy Ijazah dan pas foto ukuran 4x6.

Kala itu, sambung terdakwa pengurusan SKCK itu dilakukan melalui terdakwa Suherman. Sementara Suherman, kembali meminta bantuan Dedy Surya Purnama untuk membuat SKCK palsu dengan cara editing menggunakan laptop.

"Saya tak tahu gimana para terdakwa ini memalsukan SKCK itu. Sekarang saja baru tahu kalau mereka ternyata membuatnya sendiri dengan cara SKCK alsi discan lalu diedit," katanya.

Memang, dari bukti yang diajukan jaksa penuntut umum Nani menggantikan Arie Prasetyo, SKCK yang dibuat terdakwa berbeda jauh dengan yang dibuat terdakwa. Selain kertas, logo dan tulisannya juga sama sekali tak sama.

Usai mendengar keterangan korban, majelis hakim Iman Budi, Hera dan Redite menunda sidang satu minggu. Sidang akan kembali digelar dengan agenda mendengar keterangan saksi lain dan keterangan kedua terdakwa.

Editor: Yudha