Tertangkap di Bandara Hang Nadim, Kamelia Bawa Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi
Oleh : Gokli
Jum'at | 24-03-2017 | 09:14 WIB
kamelia-01.gif

Terdakwa Kamelia alias Lia usai menjalani pemeriksaan di PN Batam. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kamelia alias Lia, warga Tanjung Batu, Kepulauan Riau menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (23/3/2017) sore. Ia diadili karena tertangkap membawa puluhan gram sabu dan ribuan pil ekstasi di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam.

 

Terdakwa, didampingi penasehat hukum (PH) Elisuita, penunjukan dari PN Batam menerangkan, puluhan gram sabu dan 2.000 pil ekstasi tersebut rencananya akan diantar ke Balikpapan, Kalimantan Timur. Tetapi, rencana terdakwa berhasil digagalkan petugas Aviation Security (AVSEC) Bandara Internasional Hang Nadim Batam.

Dikatakan terdakwa, sabu dan pil ekstasi itu diperoleh dari seorang perempuan dengan sebutan Mba. Barang itu diambil di Halte depan Kampus Politeknik Negeri Batam, daerah Batam Center.

"Saya tidak ketemu langsung dengan Mba itu. Komunikasi lewat telepon saja. Pertama saya diberikan Rp2 juta untuk beli tiket pulang-pergi. Kemudian ditransfer lagi Rp7 juta untuk biaya setelah tiba di Kalimantan," ungkap terdakwa kepada majelis hakim Syahrial Harahap, Taufik Nainggolan dan Muhammad Chandra, serta jaksa penuntut umum Yan Elhas Zeboea.

Masih kata terdakwa, untuk mengelabui petugas di Bandra, Mba yang memberikan barang haram itu memerintahkan agar puluhan gram sabu itu diselipan di celana dalam dan pil ektasi di bra. Modus mengelebui petugas itu awalnya berhasil saat terdakwa melewati pintu x-ray pertama masuk Bandara, tetapi gagal saat melewati pintu pemeriksaan kedua.

"Mba itu janjikan akan kasih saya upah Rp10 juta setelah barang itu sampai di Balikpapan," katanya.

Tak hanya itu, terdakwa juga mengaku baru pertama menjadi kurir narkotika. Pun, kata terdakwa, dia mau membawa barang haram itu karena tergiur dengan upah yang dijanjikan kepadanya.

Akibat perbuatannya, terdakwa diancam pidana pasal 114 ayat (2) atau kedua pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Ia terancam dihukum minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup maupun hukuman mati.

Editor: Dardani