Kurir Penyelundup Puluhan Ribu Lobster Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1,5 Miliar
Oleh : Romi Candra
Selasa | 21-03-2017 | 15:50 WIB
kurirlobster.jpg

Inilah kurir penyelundup puluhan ribu lobster yang terancam 6 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. (Foto: Romi Candra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pelaku penyelundupan 24.900 benih lobster dari Jakarta, AJ, menuju Singapura, terancam pidana selama 6 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

 

Hal itu sesuai dengan aturan yang berlaku dengan dijerat Pasal 88 UU Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 2004.

"Perbuatannya ini sudah merugikan negara. Dalam aturannya, lobster tifak boleh diambil dan diperjualbelikan, apalgi sampai diselndupkan," ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian, Selasa (21/3/2017).

Modus yang dilakukan para pelaku, lonster tersebut dibawa dari Jakarta dan Batam hanya sebagai tempat transit yang kemudian akan dibawa ke Singapura.

"Rutenya, dari Singapura nantinya akan dibawa ke Thailand. Jika doperkirakan, total semua benih ini, senilai Rp 3 miliar," lanjutnya.

Berita sebelumnya, Upaya penyelundupan sebanyak 24.900 benih lobster dari Jakarta, berhasil digagalkan aparat kepolisian yang berjaga di Bandara Hang Nadim, Senin (20/3/2017) sore, sekitar pukul 16.40 WIB.

Saat ini, puluhan ribu benih lobster yang ditenggarai menelan kerugian negara sebesar Rp 3 miliar, langsung dibawa ke Polresta Barelang, beserta satu orang terduga pelaku yang berhasil diamankan, berinisial AJ (36). Selain itu, pihak dari Kantor Karantina Ikan Batam, juga langsung mendampingin untuk proses selanjutnya terhadap benih-benih tersebut.

Penangkapan terhadap AJ, pelaku penyelundupan 24.900 ekor benih lobster di Bandara Hang Nadim, dilakukan karena koordinasi petugas bandara dengan Polsek Bandara.

Editor: Dardani