ICW Minta Kejati Kepri Segera Periksa Ahmad Dahlan Cs Terkait Kasus Bansos TPQ Batam
Oleh : Irawan
Jum'at | 17-03-2017 | 12:26 WIB
FebriHendri-ICW1.jpg

Febri Hendri, Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW). (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Keterlibatan mantan Walikota Batam Ahmad Dahlan dan mantan Sekdako Agussahiman dalam kasus korupsi Bansos TPQ Batam, yang menjadi fakta dalam persidangan tiga terdakwa korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp3,9 miliar, menjadi pembicaraan hangat di tengah masyarakat Batam.

Tentu, dugaan keterlibatan Ahmad Dahlan dan Agussahiman dalam pusaran kasus korupsi Bansos Batam tahun 2011-2012 ini, masih menjadi pro kontra di tengah masyarakat, dan harus dibuktikan lewat penyelidikan dan penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Kepri.

Fakta persidangan ini juga menjadi perhatian serius para aktivis dan LSM penggiat anti korupsi, salah satunya Indonesian Corruption Watch (ICW). ICW pun meinta Kejati Kepri segera memeriksa mantan Walikota Batam Ahmad Dahlan dan mantan Sekdako Agussahiman terkait kasus Bansos TPQ Batam.

"Kejati Kepri harus segera memeriksa Ahmad Dahlan. Fakta persidangan dapat dijadikan bukti menjerat mantan Walikota Batam itu," ujar Febri Hendri, Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), kepada BATAMTODAY.COM melalui whatsapp, Jumat (17/3/2017).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang yang membacakan putusan terhadap tiga terdakwa korupsi dana honor guru Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) Kota Batam, Jamiat, Abdul Somad, dan Junaidi, Rabu (15/3/2017), mengungkap keterlibatan mantan Walikota Batam Ahmad Dahlan dan mantan Sekdako Agussahiman dalam korupsi tersebut.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim Santonius Tambunan SH yang didampingi hakim anggota Yon Efri SH dan Corpioner SH berpendapat, bahwa yang bertanggung jawab dalam proses permohonan, pengajuan hingga proses pencairan dana Bansos ke TPQ Batam, tidak terlepas dari keterlibatan mantan Walikota Batam Ahmad Dahlan dan Sekertaris Daerah Kota Batam Agussahiman.

Selain kedua mantan pejabat Pemko Batam tersebut, dalam fakta persidangan yang digelar di PN Tanjungpinang, majelis hakim juga dalam pertimbangannya menyatakan keterlibatan tiga orang pejabat lainnya, yakni Bendahara, Asisten 3 Pemko Batam, dan Kabag Keuangan.

Berdasarkan fakta persidangan, seperti keterangan saksi-saksi dan alat bukti surat yang diperiksa di dalam persidangan, kata majelis, mantan Walikota Batam Ahmad Dahlan ‎selaku Pengguna Anggaran dan Kuasa Penguna Anggaran Agus Sahiman selaku Sekdako Kota Batam turut terlibat.

"Keterlibatan ini justru dominan. Menurut peraturan, Walikota memiliki fungsi tidak meloloskan proposal dan bantuan ini. Tapi justru yang mendatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dengan para pemimpin BMG TPQ adalah mantan Walikota Batam Ahmad Dahlan," ujar ketua majelis hakim Santonius, yang juga Kasubag Humas PN Tanjungpinang, saat ditemui di PN Tanjungpinang, Kamis (16/3/2017).

Lebih lanjut Santonius mengungkapkan, dalam putusan memang sudah dibuat catatan khusus, walaupun lolos verifikasi dari kasubag keuangan ke terdakwa Junaidi, sebenarnya masih bisa ditinjau pejabat di atasnya, seperti Walikota ‎dan Sekdako Batam, yang melakukan pencairan kepada Kabag Umum Keuangan hingga dana itu dapat cair.

"Perbuatan ini kita munculkan ke fakta persidangan, supaya masyarakat tahu bahwa perbuatan ketiga terdakwa ini tidak berdiri sendiri, ada pihak-pihak lain yang harus bertanggung jawab dalam kasus ini," pungkasnya.

Ketiga terdakwa korupsi dana honor guru TPQ Kota Batam, mantan Ketua Umum Badan Musyawarah Guru TPQ Batam Jamiat, mantan Kasubag Kesra Pemko Batam Abdul Somad dan mantan Kabag Kesra Pemko Batam Junaidi, dijatuhi vonis 1-3 tahun penjara.

Untuk terdakwa Junaidi, dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara, dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa Abdul Somad dan Jamiat divonis 3 tahun penjara dan denda Rp50juta subsider ‎3 bulan kurungan.

Selain hukuman penjara, Abdul Somad juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp426 juta. Jika dalam satu bulan tidak dapat mengembalikan uang pengganti, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk negara. Dan jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka dapat diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.

Sementara terdakwa Jamiat, dikenakan uang pengganti sebesar Rp277 juta. Dan jika dalam satu bulan tidak dapat mengembalikan uang penganti maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk negara. Dan jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka dapat diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun.

Editor: Dardani