Deputi III BP Batam Sebut Tahun 2020 Kawasan Perumahan Bisa Dialihfungsikan
Oleh : Irwan Hirzal
Rabu | 15-03-2017 | 20:03 WIB
DeputiBPBatamEko.jpg

Deputi BP Batam RC Eko Santoso Budianto saat memaparkan mengenai lahan di Batam. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Deputi III Badan Pengusahaan (BP) Batam, RC Eko Santoso Budianto, mengingatkan masyarakat Batam tentang aturan IPH atau Izin Perolehan Hak serta menjelaskan aturan baru pengalokasian lahan dengan cara sebagai mitra BP Batam.

Barangkali mengenai IPH ini masyarakat Batam belum sadar, kalau lahan perumahan mereka bisa dialihfungsikan, jika masa sewa pakai 30 tahun berakhir. Lalu, diganti untuk peruntukan kawasan lain. Itu dapat dilakukan oleh BP Batam, karena mengacu pada PP 40 tahun 1996.

Deputi 3 BP Batam juga menjelaskan tentang IPH atau Izin Perolehan Hak (IPH) yang diberikan kepada pengembang atau masyarakat.

Menurut RC Eko Santoso Budianto, pihaknya dari BP Batam dapat melakukan perubahan fungsi lahan saat lahan tersebut ditempati menjadi fungsi berbeda. Dan Jika masa sewa berakhir atau jatuh tempo 30 tahun, dan BP Batam melihat lahan itu lahan produktif maka bisa dialihkan fungsinya.

"Anda anda yang beli rumah harus tahu, apa yang anda beli adalah HGB atas lahan yang disewa, dan itu ada umurnya. Kalau diawalnya didesain kawasan perumahan, kemungkinan pas jatuh tempo tidak diperpanjang sebagai kawasan perumahan, maka ada kemungkinan kawasan tersebut bisa berubah fungsi menjadi pertuntukan yang lain," papar Eko.

Sesuai dengan aturan PP 40 tahun 1996, lahan yang dibeli oleh masyarakat Batam saat ini adalah lahan sewa. Lalu, ketika jatuh tempo sewa lahan berakhir, BP Batam dapat mengganti lahan yang ada saat ini untuk beralih fungsi ke pembangunan lainnya.

"Itu tidak bisa dihindari, mau itu di Singapur kek, Surabaya kek atau Jakarta, yang tadinya apa menjadi apa, ada aturannya," ujar RC Eko, Selasa (14/3/2017).

Lalu bagimana proses dan apakah ada ganti rugi atau ganti untungnya jika ada perubahan fungsi. Menurut Eko, jika proses peralihan fungsi lokasi massa sewa lahannya masih berlaku, maka pemerintah akan mengganti untung. Tapi, kalau massa waktu sewa lahan tersebut telah habis, dan ada perubahan fungsi dari rumah ke perkantoran, maka sesuai aturannya tidak akan proses ganti ruginya.

"Kalau seandainya masa jatuh tempo lahan itu habis, dan pihak BP Batam tidak memperpanjang, maka tidak ada proses ganti rugi. Karena masyarakat yang beli rumah sudah tanda tanggan kalau saat beli rumah dulu mengatahui aturan tentang peralihan fungsi itu sebelumnya," jelas Eko.

Contoh, jika ada lokasi dulunya pasar, lalu setelah masa pemakaian lahan habis 30 tahun, maka lahan tersebut menjadi hak BP Batam, dan lokasi itu layak untuk bangun perkantoran, maka proses akan dilakukan untuk itu.

"Kalau sesuai perjanjiannya, maka rumah yang ada saat ini harus dikosongkan, walau sudah ada rumah atau bangunan," jelas RC Eko.

Pihak BP Batam memperkirakan, banyak lokasi perumahan yang akan jatuh tempo sewa penggunaan lahannya pada tahun 2020 mendatang.

Sedangkan, untuk proses terbaru dari BP Batam untuk membangun lahan lahan kosong atau yang akan diperuntukan, maka dijelaskan BP Batam tidak akan mengalokasikan lahan untuk perorangan. BP Batam akan membuat aturan pengembang adalah mitra.

"Lahan tetap milik BP Batam. Jika mau pengembangan, maka lahan itu jalan BP Batam bangun, fasum juga dibangunkan, sedangkan bangunan ditender dengan cara menjadi mitra BP Batam. Itu yang kita lakukan saat ini. Dan, untuk melihat lokasi mana yang akan diterapkan, maka dapat dilihat kalau sistem pemetaan melalui online telah selesai," ujar RC Eko

Sedangkan untuk masalah lokasi lahan terindikasi belum dibangun berjumlah 2.690 lokasi dengan luas mencapai 7.719.73 Hektar, dijabarkan sebagai dari angkat diatas, baru 192 lokasi atau seluas 1.673 hektar telah dilakukan pemanggilan untuk diklarifikasi pembangunan.

Dari jumlah yang telah dipanggil ini 125 lokasi atau seluas 848,64 hekatar dijabarkan, kalau hanya 13 lokasi atau seluas 150 hektar proses dokumen atau perizinan pembangunan. Dan, 11 lokasi atau luas 86,4 hektar proses membangun.

Lalu, ada 14 lokasi luas 198 hektar telah dibatalkan, ada 9 lokasi seluas 57,8 hektar akan dibatalkan untuk kemudian akan dialokasikan kembali. Dijelaskan juga 2 lokasi atau 2 hektar akan proses dibatalkan.

Sedangkan dari 192 lokasi yang dipanggil ini, ada 68 lokasi atau seluas 824,36 hektar belum dapat dialkukan tindakan evaluasi lebih lanjut. Dimana 42 lokasi dari 68 lokasi inii belum ada HPL, dan dari 42 lokasi ini ada 24 lokasi sengketa. Dan, ternyata 1 lokasi 0,36 hektar aset pemerintah.

Dijelaskan, ada 2.498 lokasi atau seluas 6.046,73 hektar belum dilakukan pemanggilan. Dalam pertemuan ini disimpulkan Khusus untuk lahan yang belum terbangun tetapi sudah dialokasikan ke sejumlah pihak, maka disimpulkan bahwa ada 1.721 lokasi dengan luas 3.890, 04 hektar mendapat tindakan evaluasi. Sisanya, sebanyak 980 lokasi atau seluas 3.792,96 hektar belum dapat dilakukan tindakan evaluasi.

Editor: Dardani