BP Batam Tegaskan Pengakhiran dan Pembatalan Alokasi Lahan Purajaya Sudah Sesuai Prosedur
Oleh : Redaksi/Alex
Rabu | 20-11-2024 | 13:24 WIB
Tuty-BP.png
Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam menanggapi berbagai tudingan yang muncul di media massa terkait pengakhiran alokasi lahan di kawasan Hotel Purajaya.

Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol, Ariastuty Sirait, mengatakan BP Batam memastikan seluruh langkah yang diambil telah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.

"Tudingan bahwa saya menyampaikan informasi hoaks oleh Dirut PT Dani Tasha Lestari (PT DTL), Rury Afriansyah, adalah pelecehan terhadap institusi BP Batam dan Kepala BP Batam. Semua yang kami sampaikan berdasarkan fakta dan data resmi," ujar Ariastuty, dalam konferensi pers di Batam Center, Selasa (19/11/2024).

Kronologi Pengakhiran Alokasi Lahan Hotel Purajaya
Ariastuty merinci tiga tudingan utama dari PT DTL, pengelola Hotel Purajaya, yang perlu diluruskan:

  1. Tidak Mengajukan Perpanjangan Alokasi Lahan
    BP Batam menyebut alokasi lahan seluas 10 hektar untuk PT DTL dimulai pada 7 September 1988 dan berakhir pada 7 September 2018. Hingga masa alokasi habis, PT DTL tidak mengajukan perpanjangan.

BP Batam tetap memberi kesempatan bagi PT DTL untuk mengajukan perpanjangan melalui undangan rapat pada Oktober dan Desember 2018. Namun, undangan tersebut tidak dihadiri secara penuh oleh pihak PT DTL. Meski telah diberikan Surat Peringatan (SP) hingga tiga kali pada 2019, tidak ada tindak lanjut konkret dari PT DTL. Baru setelah surat pengakhiran diterbitkan pada 22 Agustus 2019, PT DTL mengajukan perpanjangan.

  1. Rencana Bisnis Tidak Memenuhi Kelayakan
    BP Batam menilai rencana bisnis yang diajukan PT DTL pada rapat November 2019 tidak memenuhi kriteria kelayakan. "Rencana bisnis dinilai tidak visible sehingga BP Batam menegaskan keputusan pengakhiran lahan tetap berlaku, sesuai surat pengakhiran pada Agustus 2019," kata Ariastuty.

Keputusan ini diperkuat oleh putusan hukum yang telah inkrah. Sejak 2021, gugatan PT DTL melalui jalur hukum ditolak di tingkat Mahkamah Agung, termasuk dalam Peninjauan Kembali (PK) pada 2023.

  1. Pembatalan Alokasi Lahan Tidak Dimanfaatkan
    BP Batam juga membatalkan alokasi lahan seluas 20 hektar yang masih berada di sekitar Hotel Purajaya. Ariastuty menyatakan bahwa lahan tersebut tidak dimanfaatkan sejak dialokasikan pada Juni 1993. Evaluasi yang dilakukan BP Batam pada 2017 menemukan tidak ada pembangunan berkelanjutan, sementara dokumen seperti Fatwa Planologi dan IMB juga tidak diurus.

"Pada Mei 2020, BP Batam menerbitkan Surat Keputusan (SK) pembatalan lahan, yang kemudian digugat oleh PT DTL. Namun, BP Batam memenangkan gugatan kasasi dan PK pada 2022," jelas Ariastuty.

Aset Hotel Sudah Dijual oleh PT DTL
Lebih lanjut, Ariastuty mengungkapkan, PT DTL telah menjual aset hotelnya dan menerima pembayaran sebesar Rp 2 miliar berdasarkan perjanjian kerja sama pada Agustus 2023. Hal ini menunjukkan pengakuan PT DTL atas proses pengakhiran lahan oleh BP Batam.

Imbauan kepada Media
Ariastuty mengimbau media untuk melakukan verifikasi fakta sebelum mempublikasikan berita yang terkait dengan BP Batam. "Saya sangat menyayangkan, bahkan media nasional tidak melakukan cross-check kepada BP Batam. Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang," tegasnya.

BP Batam memastikan langkah pengakhiran dan pembatalan alokasi lahan telah dilakukan secara transparan, berdasarkan aturan yang berlaku, dan terbukti sah di mata hukum. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya BP Batam untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan demi mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Batam.

Editor: Gokli