Pengusaha Batam Acuhkan Perintah Penghentian Reklamasi
Oleh : CR-14
Rabu | 15-03-2017 | 15:15 WIB
kegiatanreklamasidibatam.jpg

Salah satu titik kegiatan reklamasi di Batam. (Foto: CR-14)

BATAMTODAY.COM, Batam - Aktivitas proyek reklamasi yang mempersempit alur sungai di Kelurahan Seilangkai RW 18, Sagulung Batam telah resmi dihentikan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam.

Sayangnya, penghentian tersebut terkesan hanya gertak sambal belaka. Sebab kenyataan di lapangan, masih banyak proyek reklamasi yang diduga tidak mempunyai izin dan melanggar aturan lingkungan hidup terus berjalan.

Aktivitas proyek reklamasi masih marak terjadi terlihat di Marina dan Tanjunguncang. Ada tiga titik kegiatan tersebut. Diantaranya, reklamasi di samping kawasan PT BNI yang menimbun hutan bakau. Penimbunan pesisir pantai di belakangan perumahan Bagaman.

Dan yang terbaru adalah penimbunan hutan bakau di samping gedung Balai Latihan Kesehatan (Bapelkes) Marina.

Aktifitas reklamasi tersebut membuktikan bahwa pengawasan pemerintah terhadap pengrusakan lingkungan masih sangat lemah di Batam.

Aktifitas reklamasi itu semuanya dikomplain oleh masyarakat sekitar karena tidak mempertimbangkan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) seperti merusak hutan bakau, penimbunan sungai yang menyebabkan banjir, kerusakan jalan, hingga dampak debu dari aktifitas kendaraan proyek yang masuk sampai ke rumah warga.

Mandau, tokoh masyarakat warga perumahan Bagaman Tanjunguncang sudah sering komplain. Karena aktifitas proyek penimbunan alur laut di kawasan rumah mereka tidak saja merusak lingkungan laut yang ada. Tapi juga mengganggu ketenangan warga. Debu dan suara bising kendaraan proyek menjadi persoalan warga di sana.

"Proyek reklamasi itu banyak mudaratnya dibandingkan manfaatnya. Kajian lingkungan, kajian sosial, budaya. Ikan banyak yang mati, terumbu karang mati, negatif semua," ujarnya, Rabu (15/3/2017).

Ia memandang proyek reklamasi hanya berorientasi pada bisnis dan keuntungan semata. Padahal proyek ini seharusnya membawa dampak positif bagi warga setempat.

Hal senada disampaikan warga di Marina City, aktifitas penimbunan hutan bakau di samping gedung Bapelkes membawa dampak yang buruk bagi lingkungan sekitarnya.Lokasi rawa-rawa yang seharusnya jadi genangan air laut telah ditimbun dan air laut mulai memasuki ke alur sungai pembungan di dekat lokasi reklamasi itu. Bahaya banjir juga mengintai warga yang berdiam di sekitar lokasi proyek tersebut.

Kondisi yang paling miris adalah proyek reklamasi yang mempersempit alur sungai di Seilangkai. Sebagian besar pemukiman warga Sagulung dan Batuaji terancam digenangi banjir jika alur sungai itu tak segera dinormalisasikan kembali. Sungai yang semula lebarnya mencapai 60 meter kini tertinggal hanya sekitar 6 meter.

Pemerintah memang sudah beberapa kali menghentikan aktifitas reklamasi itu. Namun sampai saat ini belum ada upaya normalisasi sungai itu.

Sebelumnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DHL) kota Batam Dendi Purnomo mengaku, sudah maksimal melakukan pengawasan. Namun karena pihak proyek reklamasi banyak yang keras kepala, maka beberapa proyek reklamasi yang menyalahi aturan ataupun bahkan yang belum punya perizinan masih melanjutkan aktifitas proyek.

"Seperti yang disini (proyek reklamasi di Seilangkai) sudah dua kali dan ini kali ketiga kami hentikan tapi tetap bandel mereka. Ini akan ditingkatkan lagi penyidikannya," ujar Dendi, saat meninjau lokasi proyek reklamasi di Seilekop belum lama ini.

Ia menjelaskan, pada dua bulan terakhir ini pihaknya sudah menghentikan sebelas proyek reklamasi yang berada diseluruh Kota Batam yang tidak mempunyai izin lengkap serta banyak yang melanggar aturan lingkungan hidup.

Diantaranya adalah di daerah Batam Center, di daerah Marina City, daerah Sekupang dan daerah Sagulung. Yang terbanyak menyalahi aturan di wilayah Sagulung.

Kesebelas proyek reklamasi itu sudah masuk tahap penyelidikan dan tahap penyidikan. Kepada pihak pengembang yang membandel dan keras kepala Itu bisa dipidanakan dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara dengan denda 3 miliyar.

"Kepada para pengembang yang tidak mematuhi UU lingkungan hidup bisa kita pidanakan," ujarnya.

Editor: Dardani