Terdakwa Pungli Disdukcapil Batam Hanya Dituntut 10 Bulan Penjara
Oleh : Gokli
Rabu | 15-03-2017 | 09:38 WIB
terdakwa-pungli-01.gif

Jamaris alias Boy dan Irwanto alias Iwan, ASN Disdikcapil Batam diadili di PN Batam karena melakukan pungli pengurusan administrasi kependudukan, seperti akte lahir, nikah dan lainnya. (Foto:Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jamaris alias Boy dan Irwanto alias Iwan, aparatur sipil negara (ASN) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Batam yang melakukan pungutan liar (pungli) pengurusan administrasi kependudukan, dituntut masing-masing 10 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Jaksa penuntut umum (JPU) Yogi Nugraha Setiawan mengatakan, tuntutan pidana terhadap kedua terdakwa dibacakan pada persidangan yang berlangsung di PN Batam, Senin (13/3/2017) sore. Selain penjara 10 bulan, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing sebanyak Rp10 juta subsider kurungan 2 bulan untuk Jamaris dan 4 bulan untuk Irwanto.

"Tuntutan sudah saya bacakan, masing-masing hukuman 10 bulan penjara," kata yogi, ditemui Selasa (14/3/2017) sore di PN Batam.

Yogi juga mengatakan perbedaan hukuman subsider terhadap kedua terdakwa dibuat berdasarkan peran masing-masing. Di mana, menurut Yogi, sesuai fakta persidangan terdakwa Irwanto lebih berperan aktif melakukan pungli dibanding terdakwa Jamaris.

"Faktanya kan begitu, terdakwa Irwanto berperan lebih aktif dibanding Jamaris," ujarnya.

Terhadap tuntutan tersebut, kedua terdakwa bersama penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan atau pledoi secara tertulis. Rencananya, pleoi tersebut akan dibacakan hari ini, Rabu (15/3/2017) di PN Batam.

Jamaris alias Boy, selaku Kapala bidang (Kabid) Pencatatan Sipil Penduduk, didakwa melanggar pasal 95B, jo pasal 79A UU RI nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Polda Kepri, setelah menerima sejumlah uang dari masyarakat yang mengurus akte di Disdukcapil Batam.

Hal yang sama juga dialami Irwanto, tertangkap tangan setelah menerima sejumlah uang dari orang yang mengurus akte dan didakwa melanggar pasal 95B, jo pasal 79A UU RI nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Dardani