Dihukum Seumur Hidup, "Ratu" Sabu Nangis di PN Batam
Oleh : Gokli
Rabu | 15-03-2017 | 09:26 WIB
ratu-sabu-01.gif

Terdakwa  Yulia Suryani alias Angin, sindikat peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 4 Kg lebih, usai disidang di PN Batam. (Foto:Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Yulia Suryani alias Angin, terdakwa sindikat peredaran sabu yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam tak kuat mendengar putusan majelis hakim. Ia pun menangis setelah majelis menjatuhi hukuman penjara seumur hidup.

 

Yulia, sama sekali tak menyangka bakal dijatuhui hukuman seumur hidup, mengingat jaksa hanya menuntut hukuman 20 tahun penjara dan terdakwa lain dalam perkara yang sama (dilakukan penuntutan terpisah) hanya dihukum belasan tahun. Tetapi, hal itu bisa saja terjadi karena majelis hakim yang mengadili dua terdakwa lain dengan Yuli, berbeda.

"Yang mulia, tolong kurangi hukuman saya," kata Yulia, sembari menangis.

Kendati terdakwa memohon keringanan hukuman sambil menangis, majelis hakim Mangapul Manalu, Muhammad Chandra dan Redite tak mungkin mengubah putusan yang sudah dibacakan. Bahkan, majelis juga berpendapat bahwa hukuman seumur hidup itu sudah setimpal dengan perbuatan terdakwa.

"Saudara punya hak untuk piki-pikir atau banding selama 7 hari. Majelis menilai hukuman ini sudah tepat," kata Mangapul, Ketua majelis hakim yang mengadili terdakwa.

Adapun Yulia sampai dijatuhi hukuman seumur hidup karena terbukti terlibat peredaran sabu yang banyaknya mencapai 4 kilogram (Kg). Perbuatan terdakwa terungkap setelah petugas BNNP Kepri berhasil menangkap terdakwa Rahmat bin Masyuri alias Jefri.

Berdasarkan informasi dari Rahmat, petugas BNNP Kepri berhasil menangkap Muhammad Fahrurozy dan Dana Anggara Sinaga di kamar 317 Hotel Formosa, Batam. Di mana, Fahrurozi dan Dana Anggara kala itu hendak mengambil sabu seberat 4 Kg lebih atas suruhan terdakwa Yulia.

Yulia, menyuruh Dana Anggara untuk mengambil sabu di Hotel Formosa setelah mendapat perintah dari Junaidi alias Dedi. Kala itu, Junaidi alias Dedi menghubungi Yulia karena tidak berhasil menghubungi Ardika Denata alis Amril.

Akibat perbuatannya, Yulia dijerat dan dihukum sesuai pasal 114 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. unsur pasal tersebut sesuai fakta dan keterangan saksi dalam persidangan dinilai jaksa penuntut umum dan majelis hakim telah terpenuhi.

Editor: Dardani