Yusril Minta Dugaan Pelanggaran Sanford Diproses Secara Hukum
Oleh : Gokli
Rabu | 15-03-2017 | 09:14 WIB
sanford-01.gif

Nomor registrasi BPOM RI yang tertera dalam label minuman Sanford tersebut diuji melalui situs resmi BPOM yakni pom.go.id, satu diantaranya tidak terdaftar dengan nomor registrasi BPOM RI MD 249104005052, sedangkan nomor registrasi BPOM RI MD 265229003008 dinyatakan terdaftar sebagai air minuman dalam kemasan (air mineral) merek Sanford, kemasan galon plastik (19 L), yang didaftarkan PT Gajah Izumi Mas Perkasa. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dugaan penipuan terhadap konsumen dan pelanggaran UU pangan oleh perusahaan yang memproduksi air minuman dalam kemasan (AMDK) merek Sanford, dapat diproses secara hukum. Sebab, masyarakat butuh kepastian, apakah minuman tersebut aman dikonsumsi atau malah menimbulkan penyakit kemudian hari.

 

Hal ini disampaikan Ketua LSM Barelang, Yusril Koto saat ditemui BATAMTODAY.COM di Gedung Bersama, Kantor Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Batam, Batam Ceter, Selasa (14/3/2017) sore. Ia mengatakan dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak Sanford telah diadukan ke Polda Kepri dan tengah berproses di BPSK Batam.

"Ada dua dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak Sanford. Penipuan terhadap konsumen dan pelanggaran UU pangan," kata Yusril.

Dijelaskan Yusril, dugaan penipuan terhadap konsumen itu dapat dilihat dengan jelas dari label yang ditempel di kemasan minuman Sanford. Di mana, pada label itu Sanford ditulis sebagai minuman mineral, sementara bahan baku bukan bersumber dari mata air yang berada di alam dan mengandung unsur garam, sulfur serta gas-gas yang larut di dalam air itu.

"Bahan baku Sanford disuplay dari air ATB, yang berasal dari sejumlah waduk di Batam. Kita tahu air di dalam waduk bukan bersumber dari mata air dari alam. Hal ini saja sudah jelas bahwa air minuman itu bukan jenis minuman mineral," sebut Yusril.

Dikatakan Yusril, sesuai hasil uji laboratorium Kementerian Kesehatan RI dengan dua botol sampel yang dia kirim, kemasan 600 ml warna Biru dan 550 ml warna Ungu, hasilnya bukan jenis minuman mineral, tetapi demineral. Di mana, air demineral merupakan hasil pemurnian melalui proses destilasi (pemisahan zat-zat kimia), deionisasi (menetralisir ion positif dan negatif) dan reverse osmosis.

"Keterangan pada label air minuman Sanford tidak sesuai dengan isi. Harusnya ditulis minuman demineral, bukan mineral. Ini salah satu bentuk pelanggaran dan penipuan terhadap konsumen," ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Yusril juga menunjukan dua sampel air minuman Sanford yang dikemas dalam galon ukuran 19 liter. Kedua sampel itu tampak sama dan nyaris tak ada perbedaan, tetapi nomor registrasi BPOM masing-masing sampel itu tentunya berbeda, yakni BPOM RI MD 265229003008 dan BPOM RI MD 249104005052.

Setelah nomor registrasi BPOM RI yang tertera dalam label minuman Sanford tersebut diuji melalui situs resmi BPOM yakni pom.go.id, satu diantaranya tidak terdaftar dengan nomor registrasi BPOM RI MD 249104005052, sedangkan nomor registrasi BPOM RI MD 265229003008 dinyatakan terdaftar sebagai air minuman dalam kemasan (air mineral) merek Sanford, kemasan galon plastik (19 L), yang didaftarkan PT Gajah Izumi Mas Perkasa.

"Ini bukti penipuan dan pelanggaran terhadap UU pangan, Perka BPOM RI. Tidak menutup kemungkinan air Sanford yang selama ini banyak beredar tidak teregister di BPOM," ungkapnya.

Menurut Yusril, harusnya perusahaan yang memproduksi air minuman Sanford membuat keterangan yang benar dalam labelnya dan menaati aturan yang berlaku. "Memang semua usaha mengharapkan untung, tetapi jangan pula melakukan kebohongan terhadap banyak masyarakat," ujarnya.

Sampai berita ini diunggah, BATAMTODAY.COM masih berupaya melakukan klarifikasi ke perusahaan yang memproduksi air minuman Sanford di kawasan Hijarah Industri Estate, Kecamatan Batam Kota, dan pihak terkait lainnya.

Editor: Dardani