BC Batam Musnahkan Barang Tegahan Rp1,186 Miliar
Oleh : Hadli
Selasa | 14-03-2017 | 17:50 WIB
pemusnahanbarangbc.jpg

Kabid BKLI Bea dan Cukai Batam Yosef Hendriansah (kiri), Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Bea dan Cukai Tio B Batam, R. Evendi (kanan) menunjukkan mikol ilegal yang dimusnahkan di KPLI Desa air Kargo Batam. (Foto: Hadli)

 

BATAMTODAY COM, Batam - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam (KPU BC) memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil tegahan aktivitas penyeludupan di wilayah Batam.

 

"Pemusnahan yang dilakukan pada hari ini di PT Desa Air Kargo kepada barang-barang sitaan hasil penindakan yang dilakukan Bea dan Cukai Tipe B Batam," kata Yosef Hendriansah Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea dan Cukai Batam di lokasi pemusnahan, Selasa (14/3/2017).

Barang-barang ilegal hasil penindakan Bea dan Cukai Tipe B Batam yang dimusnahkan diantaranya sebanyak Barang Kena Cukai (BKC) berupa minuman beralkohol berbagai merek sebanyak 330 botol atau 239 liter.

Juga, 7.390 kaleng atau 2.218 liter, Barang Kena Cukai berupa hasil tembakau rokok berbagai merek sebanyak 2.248.700 barang, makanan dan minuman ringan yang sudah expired sebanyak 40.571 kilogram.

"Termasuk kosmetik berbagai merek sebanyak 7 koli, sarden yang sudah kadaluarsa sebanyak 50 karton, pakaian bekas sebanyak 12.555 Kg, beras dalam kondisi busuk sebanyak 38.150 Kilogram dan gula dalam kondisi busuk sebanyak 18.000," ujarnya.

Nilai jumlah barang yang dimusnahkan di KPLI yang dikelola PT Desa Air Kargo beralamat di Kabil tersebut, tambah Yosef, diperkirakan kerugian negara sebesar miliaran rupiah.

"Kerugian negara dari penindakan ini diperkirakan Rp1.186.700.000 miliar. Barang yang dimusnahkan ini tidak dapat untuk di hibahkan karena tidak layak untuk dikonsumsi," terangnya.

Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Bea dan Cukai Tipe B Batam, R. Evendi, mengatakan, Barang dan Cukai dalam menjalankan tugas dan fungsinya pengawas telah banyak melakukan penindakan di bidang ke pabean dan cukai.

"Baik untuk pengamanan hak-hak keuangan negara maupun untuk perlindungan masyarakat dari masuknya barang-barang hak-hak keuangan negara maupun untuk perlindungan masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal yang masuk maupun berbahaya," ujarnya.

Atas barang-barang penindakan tersebut, tambah Evendi, dalam jangka waktu yang ditentukan, statusnya akan menjadi Barang Milik Negara (BMN). Di mana, pengadministrasian dan pengelolaannya dilakukan oleh Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPKNL).

"Selanjutnya atas barang-barang BMN tersebut sesuai persyaratan-persyaratan tertentu pemanfaatannya bisa di lelang, ditetapkan statusnya penggunaan, dihibahkan atau dimusnahkan berdasarkan Keputusan Mentri Keuangan," tutur Evendi.

Editor: Dardani