Reklamasi PT Cipta Dwi Fortuna di Sagulung Diproses Secara Hukum
Oleh : Irwan Hirzal
Selasa | 14-03-2017 | 12:38 WIB
reklamasi-sungai1.jpg

Reklamasi di Sagulung yang mempersepit alur sungai tanpa dilengkapi ijin lingkungan. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Dendi Purnomo mengatakan aktivitas reklamasi yang mempersempit alur sungai di RW 18 Kelurahan Seilangkai Kecamatan Sagulung akan diproses secara hukum.

Hal itu dilakukan karena PT Cipta Dwi Fortuna membandel, tidak mengindahkan peringatan dari tim gabungan berupa surat teguran untuk menghentikan reklamasi yang rencananya akan dibangun perumahan tersebut sebulan sebelumnya.

"Bula lalu sudah kita sudah memberikan surat agar proyek reklamasi dihentikan. Mereka hanya patuh beberapa minggu saja, kemudian jalan lagi. Kami akan ambil tindakan kepidanaan," kata Dendi Purnomo, Selasa (14/3/2017).

Langkah tersebut menurutnya, terpaksa diambil karena perusahaan telah melanggar peringatan dari pemerintah dan melanggar aturan yang ada. Bahkan pengembang juga diketahui tidak mengantongi izin lingkungan.

"Itu pelanggaran pidana juga dan sudah masuk tahap penyelidikan oleh PPNS. Kamis pengembang akan kita panggil untuk pemeriksaan," katanya.

Lanjutnya, pengembang perumahan sudah diberikan waktu 1 minggu untuk melakukan pembongkaran jembatan sebelum pemerintah bertindak tegas. "Dikasih jangka waktu 1 minggu untuk membongkar jembatan. Nanti akan dikirimkan surat dari PU," tegasnya.

Editor: Yudha