Penikmat Jasa Gigolo Afganistan Divonis 5 Tahun
Oleh : Gokli
Selasa | 14-03-2017 | 09:02 WIB
terdakwa-sarah.gif

Terdakwa penikmat jasa gigolo Afganistan saat menjalani proses hukum di Kepolisian. (Foto: Romi Candra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sari Wulandari alias Sarah, wanita single yang didakwa melakukan persetubuhan dengan pencari suaka asal Afanistan (anak di bawah umur), dijatuhi hukuman 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (13/3/2017) sore.

Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, jo pasal 293 KUHP. Di mana, unsur pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) Andi Akbar sesuai keterangan saksi dan fakta persidangan telah terpenuhi.

Selain hukuman penjara, majelis hakim Endi Nurindra Putra, Egi Novita dan Reni juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebanyak Rp10 juta. Apbila denda tidak dibayar, maka terdakwa harus mengganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan.

"Menyatakan terdakwa bersalah. Menjatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp10 juta, subsider kurungan 3 bulan," ujar hakim Endi membacakan amar putusannya.

Terhadap putusan itu, terdakwa belum menentukan sikap. Ia masih pikir-pikir kendati hukuman yang dijatuhi majelis hakim lebih ringan 1 tahun dari tuntutan jaksa.

Sementara itu, jaksa Andi Akbar menilai hukuman yang dijatuhi terhadap terdakwa sudah sangat wajar. Pun, kata Andi, karena terdakw mengakui semua perbuatannya dan berterus terang dalam persidangan.

"Keterangan saksi dan alat bukti meguatkan dakwaan dan terdakwa juga mengakui perbuatannya," ujar Andi.

Pada persidangan sebelumnya, terdakwa menerangkan awalnya berkenalan dengan korban MH alias JS (17) melalui aplikasi jejaring sosial. Setelah keduanya akrab, terdakwa mengajak korban untuk bertemu di apartemennya daerah Nagoya, Batam.

Sebelum melakukan hubungan intim, terdakwa mencekoki korban dengan minuman beralkohol. Perbuatan tercela itu, diakui terdakwa, dilakukan sebanyak dua kali, dengan dalih ingin memiliki anak atau keturunan dari korban.

Editor: Dardani