Polda Kepri Musnahkan 89,58 Gram Sabu Milik HEP
Oleh : Hadli
Kamis | 09-03-2017 | 16:50 WIB
Musnahkan-sabu.gif

Tersangka tengah menyaksikan narkotika jenis sabu miliknya yang dimusnahkan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti hasil tangkapan Direktorat Reserse Narkoba dari barang bukti tangkapan milik HEP alias HE sebanyak 101,58 gram. 


"Tersangka ditangkap di sekitar Perumahan Pondok Asri Indah, Sei Panas, Kecamatan Batam Kota pada 16 Februari 2017 sekira pukul 10.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S. Erlangga, Kamis (09/03/2017).

Barang bukti berjumlah 101,58 gram sabu itu diamankan dari dalam saku celana belakang sebelah kiri yang digunakan pelaku saat itu. Sabu tersebut dibungkus dalam amplop warna coklat muda yang dililit dengan lakban warna kuning dibungkus dengan alumunium foil.

Anggota Biddokkes yang melakukan ujicoba sabu (Foto: Hadli)

Pemusnahan dilakukan berdasarkan surat dari Labfor Polri cabang Medan Nomor: 2223/ NNF/ 2016 tanggal 28 Februari 2017 dan surat dari Kejaksaan Negeri Batam Nomor: SK – 42/ N.10.11/ Euh.1/ 02/ 2017 tanggal 20 Februari 2017 tentang ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika.

"Dari 101,58 gram sabu yang disita, sebanyak 10 gram disisihkan untuk uji Puslabfor Polri Cabang Medan, dua gram sabu dan sisa sabu dari hasil uji Puslabfor Polri Cabang Medan seberat 9,5 gram untuk pembuktian perkara di pengadilan. Jadi yang dimusnahkan berjumlah 89,58 gram sabu," ujarnya.

Sebelum dimusnahkan, sampel dari 89,58 gram sabu tersebut diuji oleh tim Biddokkes Polda Kepri yang dihadiri Kejaksaan, BPOM serta pengacara tersangka, yang ditunjuk dan dibiayai oleh negara. Selanjutnya sabu diaduk di dalam wadah berisikan air panas. Setelah proses pemusnahan selesai dilakukan, air panas yang sudah larut dengan sabu di buang ke dalam kloset.

"Tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutur Erlangga.

Editor: Udin