Soal Dugaan Korupsi BPN Batam, Polda Kepri Tunggu Saksi Perpajakan
Oleh : Hadli
Rabu | 08-03-2017 | 15:14 WIB
Dirsus1.jpg

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri masih menunggu saksi ahli perpajakan yang akan disiapkan KPK (Komisi Pemberanasan Korupsi) untuk melengkapi berkas dugaan korupsi oknum pegawai BPN Batam, Bambang Supriyadi.

"Berkas tambahannya belum. Kan saksi ahli perpajakkannya belum ada. Masih menunggu KPK," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto di Batam, Rabu (08/03/2017).

Berdasarkan supervisi yang dilakukan KPK bersama Polda Kepri dan Kejati Kepri disepakati bahwa kasus BPHTB BPN Batam yang merugian negara sebesar Rp1,5 miliar adalah korupsi dan akan dilengkapi dengan keterangan saksi ahli perpajakan yang akan disiapkan oleh KPK.

"Mudah-mudahan bisa cepat ada sehingga kasusnya P-21. Tinggal menunggu dilengkapi dari saksi perpajakan saja," kata dia.

Sebelumnha, tersangka Bambang sempat ditahan petugas Polda Kepri pada 2 November 2016 atas sangkaan tindak korupsi BPHTB PT Karimun Pinang Jaya senilai Rp1,5 miliar yang tidak disetorkan tersangka.

Wakil Direktur Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Kepri AKBP Edi Suwandono sebelumnya mengatakan, penyiapan ahli tersebut oleh KPK agar kasusnya berjalan sesuai harapan mengingat prosesnya sudah berlangsung sejak lama.

"Gelar perkara yang dilaksanakan di KPK tujuannya untuk menyamakan persepsi antara Penyidik Polda Kepri dan Jaksa Penunut Umum Kejati Kepri," kata dia.

Antara penyidik dan jaksa, kata dia, ingin agar kasus ini segerara bisa diselesaikan hingga naik ketingkat pengadilan.

"Kami juga sudah periksa ahli BPN terkait prosedur yang dilakukan BS dalam pengurusan BPHTB ini. Selain itu juga sudah diperiksa ahli BPKP, ahli hukum keuangan negara untuk mengungkap kasus ini," kata Edi.

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Arif Budiman sebelumnya menjelaskan, kasus dugaan korupsi di BPN itu berbeda dengan kasus korupsi lain yang biasanya menikmati uang sebelum sudah masuk kas negara.

"Dalam kasus ini seharusnya ada uang yang masuk ke kas negara, tetapi tidak disetorkan oleh tersangka. Ini beda dengan yang sebelum-sebelumnya," kata dia.

Editor: Dardani