Paripurna DPR Sahkan Revisi UU DKJ Jadi Undang-undang, Ada Tambahan Empat Pasal
Oleh : Irawan
Selasa | 19-11-2024 | 20:24 WIB
Paripurna_dpr.jpg
Rapat Paripurna DPR atas RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Selasa (19/11/2024)

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Hal ini disepakati melalui rapat paripurna di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024).

"Kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota, apakah rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?," kata Wakil Ketua DPR Adies Kadir kepada anggota rapat.

"Setuju," kata anggota rapat, yang diikuti oleh ketukan palu oleh Adies.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi atau Baleg DPR Martin Manurung telah menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU DKJ di hadapan forum.

Dia menyampaikan, Baleg telah mengadakan rapat kerja dengan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum pada Senin (18/11/2024).

Berdasarkan rapat kerja bersama pemerintah dan DPD RI, terdapat 34 daftar inventaris masalah (DIM). Adapun rinciannya adalah 32 DIM bersifat tetap, 1 DIM bersifat perubahan substansi dan 1 DIM bersifat perubahan redaksional.

Ia menyebutkan bahwa terdapat empat pasal tambahan dalam RUU tersebut.

"Penyisipan 4 pasal, yaitu Pasal 70A, 70B, 70C, dan 70D di antara Pasal 70 dan Pasal 71 Undang-Undang nomor 2 tahun 2024 yang diperlukan untuk menjamin agar perubahan kedudukan Provinsi Jakarta diikuti dengan perubahan nomenklatur Jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD, Anggota DPR dan Anggota DPD Daerah Pemilihan Provinsi Jakarta hasil pemilihan umum tahun 2024," kata Martin.

Berikut empat pasal tambahan dalam RUU DKJ:

Pasal 70A
Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta yang terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 akan dinyatakan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Pasal 70B
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta hasil Pemilihan Umum 2024 untuk daerah pemilihan Jakarta akan dinyatakan sebagai anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Pasal 70C
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang terpilih untuk daerah pemilihan Jakarta akan tetap menjabat sebagai anggota DPR RI untuk daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Pasal 70D
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang terpilih untuk daerah pemilihan Jakarta akan dianggap sebagai anggota DPD RI untuk daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Editor: Surya