Kasus Meme Bom Termos Melecehkan Kinerja Densus 88

Ketua Kadin Kepri Belum Diperiksa Sebagai Tersangka
Oleh : Hadli
Rabu | 08-03-2017 | 14:28 WIB
makruftersangka.jpg

Ketua Kadin Kepri Ahmad Makruf Maulana (kanan). (Foto: Batamtoday.com)

 

BATAMTODAY.COM, Batam - Penyidikan kasus "meme bom termos" yang menyeret Ketua Kamar Dagang (Kadin) Kepri, Ahmad Makruf Maulana hingga hari ini belum ada perkembangan.

 

"Makruf belum diperiksa sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Budi Suryanto kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (08/03/2017).

Berita sebelumnya, Polda Kepri telah melaksanakan gelar perkara dalam kasus "bom meme termos" yang melecehkan kinerja Densus 88 Anti Teror Mabes Polri. Hasil, penyidik menaikkan proses penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Dari hasil gelar perkara, sudah berstatus tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Budi Suryanto kepada BATAMTODAY.COM di tengah perayaan hari jadi Polda Kepri yang ke 12 tahun di Mapolda Kepri, Jumat (12/03/2017) siang.

Baca: Polda Tetapkan Ketua Kadin Kepri Tersangka UU ITE

Budi mengaku, belum mengetahui persis perkembangan pasca Makruf menjadi tersangka. "Sudah diperiksa lagi apa belum perkembangannya, saya belum mendapat laporan. Nanti hasil bagaimana pasti disampaikan," kata Budi.

Budi mengaku, sebelum gelar perkara dilakukan, proses penyelidikan sudah melakukan pemeriksaan beberapa saksi. Saksi-saksi itu beberapa orang yang berada di dalam group WhasApp tempat Mahruf memosting "Meme Bom Termos".

Saksi lain yang diambil keterangan dalam kasus ini adalah saksi ahli bahasa serta saksi yang berhubungan dengan alat komunikasi. Keterangan kedua saksi diambil setelah proses pemeriksaan pada saksi di grup termasuk pelaku pemosting selesai diperiksa.

Editor: Dardani