Ketua Kadin Kepri Belum Diperiksa Sebagai Tersangka UU ITE
Oleh : Hadli
Rabu | 08-03-2017 | 13:50 WIB
makruftersangka.jpg

Polda Kepri telah menetapkan Ketua Kadin Kepri Makruf Maulana (kemeja putih lengan panjang) sebagai tersangka kasus "Meme Bom Termos". (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penyidik Polda Kepri belum melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Kadin Kepri, Ahmad Makruf yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka UU ITE akibat meme bom termos yang dilontarkan di media sosial.

 

"Makruf belum diperiksa sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Budi Suryanto kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (8/3/2017).

Berita sebelumnya, Polda Kepri telah melaksanakan gelar perkara dalam kasus "bom meme termos" yang menyeret Ketua Kadin Kepri, Ahmad Makruf Maulana. Hasil, penyidik menaikkan proses penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Dari hasil gelar perkara, sudah berstatus tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Budi Suryanto kepada BATAMTODAY.COM di tengah perayaan hari jadi Polda Kepri yang ke 12 tahun di Mapolda Kepri, Jumat (12/03/2017) siang.

Budi mengaku, belum mengetahui persis perkembangan pasca Makruf menjadi tersangka. "Sudah diperiksa lagi apa belum perkembangannya, saya belum mendapat laporan. Nanti hasil bagaimana pasti disampaikan," kata Budi.

Editor: Yudha