Janjikan Kerja di Pertamina Sambu, Penipu Ini Ditangkap Polisi
Oleh : CR-14
Selasa | 07-03-2017 | 19:14 WIB
penipu.gif

Kapolsek Sagulung, AKP Hendrianto melakukan ekpos terhadap kasus penipuan yang dilakukan Ferry Berton dengan mengiming-imingi bekerja di Pertamina Sabu Kota Batam (Foto: CR-14/ Yosri Nofriadi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Polsek Sagulung menangkap Ferry Berton (45), tersangka penipuan dengan modus merekrut tenaga kerja menggunakan perusahaan fiktif.

Kapolsek Sagulung, AKP Hendrianto mengatakan, pelaku tersebut sudah melakukan aksinya sejak tahun 2015. Pelaku pertama kali melancarkan aksi di wilayah Bengkong.

"Total korbannya diperkirakan sudah sampai ribuan orang," ujar Kapolsek Hendrianto, Selasa (7/3/2015).

Pelaku merekrut tenaga yang mengatas-namakan perusahaan fiktif PT Karya Arum Marine. Pelaku mengatakan akan memasukkan para korban kerja di Pertamina yang berada di Pulau Sambu, Belakang Padang.

Setiap korban diminta uang dari Rp500 ribu sampai Rp3,5 juta dengan iming-iming janji bekerja. Korban akan digaji Rp5 juta untuk bagian lapangan dan untuk bagian kantor digaji Rp8 juta.

"Sudah ada yang diberi baju, sepatu dan ada yang diberi badge. Selain itu kita juga ada mengamankan daftar nama-nama korban," ujar Hendrianto.

Saat ini jajaran Polsek Sagulung masih mengembangkan kasus tersebut. Dari pengakuan pelaku yang ditangkap, pelaku menjalankan aksinya tidak sendirian. "Ada satu tersangka lagi yang masih buron," ujar lagi.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 KUHP tentang tindakan penipuan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Editor: Udin