Kurangi Kebocoran, Karcis Retribusi Sampah di Batam Diubah jadi Warna Hijau
Oleh : Irwan Hirzal
Kamis | 02-03-2017 | 17:26 WIB
karcis-retribusi-sampah-yang-baru.gif

Kabid Kebersihan DLH Batam, Fairus Batubara menunjukkan karcis yang lama dan yang baru. Awal Maret 2017 ini, karcis berwarna kuning sudah tidak berlaku lagi (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Meminimalisir kebocoran dan penyelewengan retribusi sampah rumah tangga maupun pedagang kaki lima, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam mengubah warna karcis dari warna kuning menjadi warna hijau.

Adanya perbedaan dari karcis retribusi sampah yang baru dan lama, dilakukan guna mengurangi penyelewengan dan kebocoran retribusi sampah oleh petugas yang tidak bertanggung jawab.

"Perubahan ini pertama karena Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam tentang pembentukan dan perubahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada lingkup Pemko Batam. Sebelumnya tertulis di karcis ada Dinas Kebersihan dan Pertamanan. Saat ini karcis yang baru sudah tercantum Dinas Lingkungan Hidup," ujar Kabid Kebersihan DLH Batam, Fairus Batubara, Kamis (02/03/2017).

Fairus menjelaskan, selain beda warna, karcis retribusi sampah tersebut juga telah diplopori oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Batam sebagai karcis retribusi yang sah di Kota Batam.

Di mana setiap orang dan badan usaha yang mendapatkan pelayanan kebersihan oleh Pemko Batam, baik langsung maupun yang membuang sampah di tempat pembuangan sementara, tetap dipungut oleh petugas retribusi dari DLH Batam.

"Petugas retribusi itu ada 70 orang. Mulai awal Maret, karcis yang lama sudah tidak boleh digunakan lagi, karena sudah tidak berlaku," tegasnya.

Masyarakat diharapkan, dalam penerapan karcis baru agar jeli dalam menyikapi petugas retribusi sampah.
Masyarakat katanya lagi, boleh mempertanyakan surat tugas dari DLH, izin dari Camat dan RT/RW setempat. Hal itu untuk menghindari petugas retribusi sampah bodong yang kerap beraksi menagih uang sampah di pemukiman warga.

Bahkan, masyarakat diberi kemudahan dalam melakukan proses pembayaran dalam bentuk apapun kepada petugas retribusi DLH Batam.

"Petugas kami wajib meminta stempel dari Camat dan izin dari RT/RW saat melakukan pungutan, saya harap masyarakat berperan aktif mempertanyaan surat tugas satgas retribusi," katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Retribusi DLH Batam, Dwiki Septiawan, berharap masyarakat bisa membedakan mana karcis asli maupun palsu, untuk menghindari penyelewengan dan kebocoran retribusi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Januari dan Febuari retribusi sampah meningkat dari bulan sebelumnya. Januari saja Rp2 miliar dan Februari naik Rp2,2 miliar, ini ada peningkatan dan kita berharap target bisa terealisasi," pungkasnya.

Editor: Udin