Tanpa Dokumen Lengkap, Arifin Disebut Bisa Terbitkan Paspor dari Imigrasi Batam
Oleh : Gokli
Selasa | 21-02-2017 | 14:02 WIB
paspor-1001.gif

Terdakwa Syafii usai diperiksa di PN Batam dan bukti paspor korban yang diurus calo Arifin dari Imigrasi Batam. (Foto:Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Syafii alias Pii alias Indra, satu dari dua terdakwa kasus pidana perdagangan orang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (20/2/2017) sore.

Dalam persidangan, Syafii diperiksa sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Laura Risky alias Laura. Begitu juga sebaliknya, terdakwa Laura juga diperiksa sebagai saksi untuk Syafii.

Syafii didakwa turut serta memperdagangkan korban perempuan berumur 17 tahun inisial SS, mengaku hanya sebagai orang yang membantu mengurus pembuatan paspor. Ia juga membantah terlibat menyuruh korban melayani pria hidung belang dan mempekerjakan di club malam sebelum diberangkatkan ke luar negeri.

"Saya hanya membantu mengurus paspor. Itu pun karena terdakwa Laura yang memperkenalkan saya dengan korban," kata Syafii.

Terkait pengurusan paspor, Syafii mengaku menggunakan jasa calo yang memiliki kedekatan khusus dengan Imigrasi Batam. Calo bernama Arifin itu disebut bisa mengurus paspor tanpa dokumen lengkap dan pemohon paspor tak perlu datang ke Kantor Imigrasi.

"Yang urus paspor korban itu Arifin. Dia (Arifin) calo yang dekat dengan Imigrasi Batam," ungkap Syafii.

Berbeda dengan biasanya, kata Syafii, pengurusan paspor melalui Arifin tak perlu ada dokumen lengkap, cukup memberikan nama, tempat tanggal lahir, nama ibu kandung dan foto lewat handphon. Tanpa perlu mendatangi ke Kantor Imigrasi Batam, paspor korban yang diurus Syafii melalui calo Arifin akhirnya terbit setelah satu minggu dengan nomor: B4646329 dan No.Reg.1A11BK2545DQPR.

"Karena tak sesuai prosedur, pengurusan paspor melalui Arifin bayar Rp2 juta. Satu minggu paspor langsung terbit," tegasnya.

Pengakuan terdakwa ini sangat mengejutkan pengunjung sidang, tak terkecuai penuntut umum, Susanto Martua dan majelis hakim yang mengadili perkara tersebut. Pasalnya, khalayak ramai mengetahui untuk mengurus paspor harus ada dokumen lengkap, seperti KTP, KK, Ijazah/Akte lahir dan lainnya.

Setelah dokumen lengkap, pemohon paspor juga harus mendatangi kantor Imigrasi untuk wawancara, pengambilan foto dan sidik jari. Sementara calo Arifin, sesuai keterangan Syafii di persidangan tak perlu membutuhkan semua dokumen itu dan paspor tetap terbit sama dengan paspor yang diusus sesuai prosedur.

"Arifin ini mangkalnya di Pelabuhan Batam Center dan Imigrasi Batam. Setahu saya kerjaanya memang calo paspor," kata Syafii lagi.

Keterangan yang disampaikan Syafii itu bukan omong kosong, sebab paspor korban yang diurus tanpa dokumen itu menjadi barang bukti yang disita jaksa penuntut umum.

"Saya baru tahu, paspor bisa terbit tanpa dokumen lengkap, tak perlu wawancara dan diambil sidik jari," heran jaksa Martua usai persidangan.

Selain heran, jaksa Martua juga enggan berkomentar lebih jauh soal paspor tersebut. Ia menyarankan agar pewarta melakukan konfirmasi langsung ke pihak Imigrasi Batam.

Editor: Dardani