Sidang Sengeketa Lahan Tanjunguma Masuki Tahap Penyerahan Bukti
Oleh : Irwan Hirzal
Selasa | 21-02-2017 | 12:26 WIB
Suasana-sidang-lahan-tanjunguma1.gif

Suasana ruang sidang sengketa lahan Tanjunguma di PTUN Tanjungpinang. (Foto: Irwan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kelanjutan sidang perkara gugatan yang diajukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lintas Anak Negara tentang lahan seluas 7,5 di Tanjunguma di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang memasuki tahap penyerahan bukti dari penggugat dan tergugat.

Dalam sidang kali ini yang digelar di ruang utama itu, pengunjung maupun masyarakat Tanjunguma tampak memadati ruang sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Fitumah Nur Nasution, dan anggotanya masing-masing Agus Abdur Rahman, dan Putri Sukmiani.

"Sidang kita buka untuk umum, dengan agenda penyerahan bukti tergugat dan tergugat intervensi," kata ketua majelis hakum Fitumah sambil mengetok palu.

Penggugat tampak hadir oleh kuasa hukumnya begitu juga dengan tergugat BP Batam serta tergugat intervensi PT Wira Tantama. Tergugat langsung menyerahkan alat bukti tertulis dihadapan majelis hakum serta kuasa hukum penggugat.

Sehingga dalam sidang berikutnya agenda Selasa depan penggugat akan menghadirkan saksi fakta dalam persidangan serta penggugat tergugat mengajukan alat bukti yang dinyatakan kurang oleh majelis hakim.

"Sidang kita tutup dan dilanjutkan Selasa 28 Febuari pukul 10.00 Wib, dengan agenda mendengar keterangan saksi tergugat, dan bukti tergugat intervensi dan bukti yang tertunda," pungkasnya.

Editor: Yudha