Akan Dijadwalkan Ulang

Gelar Perkara Kasus Meme Bom Termos Ketua Kadin Kepri Gagal Dilakukan
Oleh : Hadli
Senin | 20-02-2017 | 17:14 WIB
rilis-maruf1.jpg

Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian saat menyampaikan rilis dalam kasus UU ITE yang disangkakan pada Ketua Kadin Kepri MM (kemeja putih lengan panjang) (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Gelar perkara kasus "meme bom termos" yang dijadwalkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri pada Rabu, 15 Februari 2017 kemarin, batal dilakukan. 


"Kemarin gak jadi (gelar perkara) karena ada kegiatan lain. Akan dijadwalkan ulang. Secepatnya," kata Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Budi Suryanto, Senin (20/02/2017).

Disinggung apakah perkara yang telah mencoreng nama baik Densus 88 itu akan terhenti dengan tidak ada menetapkan tersangka dalam kasus ini, Budi membantah keras. Menurutnya kasus tersebut tetap dilanjutkan meskipun sudah ada kata maaf dari pelaku.

"Siapa bilang, (tidak jadi terjsangka-red) jadi. Hanya waktunya akan dijadwalkan kembali. Nanti dikabari kembali," kata dia sembari meninggalkan wartawan.

Baca: Rabu, Kasus Meme Bom Termos Ketua Kadin Kepri Digelar

Jadwal gelar perkara yang disusun pada Rabu, 15 Februari lalu, yang melibatkan Ketua Kadin Kepri, AMM atas dugaan pelecahan regu Densus 88 Anti Terorisme Mabes Polri atas postingannya di salah satu group media sosial (Medsos) pada Selasa 13 Desember 2016 lalu, dipimpin Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Edy Suwandono.

Edy yang dikonfirmasi BATAMTODAY.COM juga membenarkan bahwa rencana gelar perkara kasus "meme bom termos" tersebut batal dilaksanakan. "Gak jadi," kata mantan Kapolres Pelabuhan Belawan, Polda Sumut tersebut, singkat.

Gambar yang dipostingnya tersebut adalah seorang laki-laki telanjang dada sedang memikul sebuah termos yang diiringi dengan lilitan kabel dan alat berupa remote, layaknya bom di dada lelaki pada gambar tersebut.

Gambat itu juga dibumbui dengan tulisan. Pada sisi atas terdapat kata-kata "Kalau pengalihan isu pake bom panci masih gagal". Lalu di bagian bawah gambar terdapat tulisan, "coba alihkan isu dengan bom termos".

Atas tindakannya itu, Ketua Kadin Kepri AMM sudah menyesali perbuatannya yang dinilai kurang wajar. Ia juga  memohon maaf pada Insitusi Polri pasca diperiksa intensif di Polda Kepri.

"Saya khilaf, saya menyesal dan mohon maaf beribu-ribu maaf terhadap Korps Kepolisian. Saya sama sekali tidak bermaksud seperti itu," katanya.

Jika terbukti bersalah, Polda Kepri akan menjeratnya dengan Pasal 45 Ayat 3, Pasal 27, Pasal 207 UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara.

Editor: Udin