Demi Rp20 Ribu, Wanita Ini Nekat Menjual Sabu
Oleh : Romi Candra
Senin | 20-02-2017 | 16:02 WIB
penjualsabuditangkap.jpg

Ica diperiksa Denpom I/6 Batam setelah tertangkap menjual sabu. (Foto: Romi Candra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ica Muliani alias IM (26), wanita yang diamankan Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/6 Batam, saat melakukan transaksi jual beli narkoba di Mukakuning Batam, mengaku hanya sebagai kurir yang diupah Rp 20 ribu.

 

Ditemui di Mako Denpom Batam, ia tidak menyangka akan berurusan dengan hukum. Tampangnya juga lusuh. Menjadi pengangguran kurang lebih dua bulan, membuat ia terpaksa mau melakukan apa saja untuk makan.

Diceritakan wanita muda ini, barang yang ia berikan kepada pembeli, bukanlan miliknya, melainkan milik seorang pria berinama Novi. Diduga, pria tersebut merupakan bandar narkoba. "Saya hanya disuruh Novi memberikan paket (sabu) ini pada pembeli. Saya juga tidak kenal dengan pembeli ini," ungkap IM.

Dilanjutkan, Novi memberikan dua paket kecil sabu kepada Ica, yang kemudian diberikan pada pembeli yang merek sebut sebagai pasien. Untuk dua paket itu, Novi menyuruh Ica meminta uang Rp100 ribu kepada "pasien" tersebut.

"Saya disuruh minta uang seratus rihu pada pasien untuk dua pakey itu. Satunya dijual Rp50 ribu. Kata Novi, nanti ambil buat saya Rp 20 ribu, sebagai upah," jelasnya.

Baca: Denpom Batam Tangkap Wanita Penjual Sabu di Mukakuning

Karena tergiur dengan upah tersebut, ia nekat melakukan transaksi. Naas, petugas dari Denpom Batam justru memergoki dan menggrebeknya. Sementara si pasien berhasil kabur. Namun, barang bukti sabu dibuang pasien di dekatnya.

"Yang diamankan ada tiga paket, dua paket yang saya bawa untuk dijual, dan yabg satu lagi punya pasien itu," tambah Ica, dengan mimik yang diduga masih dipengaruhi narkoba.

Ia juga mengaku, ikut mengkonsumsi sabu itu, sejak berhenti bekerja dua bulan lalu. "Sejak menganggur, saya pakai sabu. Kurang lebih sudah dua bulan. Saya tidak beli, tapi dikasih kawan-kawan disini. Tapi saya harus bantu mereka jualan," lanjutnya.

Berita sebelumnya, Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/6 Batam, mengamankan seorang wanita berinisial IM (26), yang tengah melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Mukakuning, Senin (20/2/2017) siang, sekitar pukul 11.00 WIB.

Selain itu, tiga paket kecil serbuk kristal yang diduga narkoba jenis sabu, juga turut diamankan di sekitar lokasi.

Editor: Dardani