Kena OTT, Pegawai BUMD Tanjungpinang Dijerat UU Korupsi
Oleh : Hadli
Senin | 20-02-2017 | 14:02 WIB
bawa-dokumen.gif

Tim Saber Pungli Polda Kepri dan Satreskrim Polres Tanjungpinang, mengamankan dua bundel dokumen sewa menyewa lapak sayur serta kios pasar Bintan Center Tanjungpinang.(Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Batam - SL, pegawai BUMD Tanjungpinang selaku tersangka pungli sewa lapak dan kios di Pasar Bintan Centre Tanjungpinang dijerat dengan pidana tindak pidana korupsi.

"Kasus ini merupakan dugaan korupsi berupa pemungutan biaya penempatan dan sewa kios di Pasar Bintan Center KM IX Kota Tanjungpinang yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan atau melebihi tarif yang telah ditetapkan," papar Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian, Senin (20/2/2017).

Tersangka diancam pasal 13 huruf e dan atau pasal 11 Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, barang bukti lainnya yang diamankan dari TKP yakni satu lembar fotokopi KTP atas nama Nanang Sunandar, Penyewa kios. Dua lembar fotocopy warna ukuran 3x4, satu lembar materai Rp6000, satu unit Handpone merek Nokia 6700c-1 warna hitam silver dengan IMEI berikut dua buah simcard dan satu buah memory card. Kemudian satu unit handpone merk Samsung GT-C3322 warna hitam beserta IMEI dan satu buah simcard, satu buah kwitansi tanggal 17 Februari 2017 yang ditandatangani SKB dengan nominal Rp8 juta, satu lembar tanda terima dari BUMD Kota Tanjungpinang Nomor 7459 tertanggak 5 Desember 2016 dan satu lembar kwitansi tanggal 29 Agustus 2016 dengan nominal Rp 40 juta.

Selain itu juga disita dari Kantor BUMD berupa Perda Kota Tanjungpinang tentang Pembentukan BUMD, FC Akte Pendirian BUMD Kota Tanjungpinang dan perubahannya, surat perjanjian sewa menyewa kios pasar Bintan Center Kota Tanjungpinamg, SK Direksi BUMD Kota Tanjungpinang dan tanda terima setoran dana BUMD Kota Tanjungpinang.

Editor: Yudha