ATB Putus Tiga Sambungan Air Ilegal di Wilayah Sekupang
Oleh : Irwan Hirzal
Senin | 20-02-2017 | 13:38 WIB
pemutusan-saluran-air-ilegal1.gif

Petugas ATB melakukan pemutusan sambungan air ilegal di wilayah Sekupang. (Foto: Iwan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim gabungan dari PT Adhya Turta Batam (ATB) bersama aparat penegak hukum melakukan pemutusan sambungan air ilegal di tiga lokasi di wilayah Sekupang, Senin (20/2/2017).

Hal itu guna meningkatkan pelayanan prima suplai air kepada pelanggan. Tiga lokasi itu, yakni kios Seiharapan, rumah liar (Ruli) Kantor Pos, dan Ruli belakang kantor Lurah Tanjungpinggir.

"Hari ini ada tiga lokasi yang kami tertibkan, pertama kios liar dan cucian mobil di Seiharapan, Ruli Kantor Pos Sekupang dan ruli belakang lurah Tanjungpinggir," ujar Iman, Suryanto Corporate Comunicatios ATB.

Dijelaskan, di Seiharapan ada 15 kios dan cucian mobil yang menikmati air ATB secara ilegal, sementara ruli kantor Pos Sekupang sekitar 20 rumah, dan Tanjungpinggir sebanyak 12 rumah yang menikmati air.

"Rata-tata mereka sudah menikmari air ilegal hampir 4 bulan lalu," katanya.

Dari tiga lokasi yang ditertibkan pemasangan pipa ilegal tersebut memakai sistem tapping. Di mana para pelaku menyambungkan selang ke pipa utama milik ATB. Imbasnya konsumen resmi ATB kerap kali mengeluhkan kecilnya derasan air di setiap rumah akibat penyambungan air secara ilegal tersebut.

"Kebocoran itu ada dua jenis non ilegal dan ilegal. Kalau non ilegal itu pipa utama terkena galian alat berat, sementara disebut ilegal seperti ini, dialirkan ke kios liar dan ruli," tuturnya.

Imam menjelaskan terjadinya sambungan air ilegal ini dari pengakuan RT dan RW setempat ada oknum yang sengaja dan memungut setiap bulanya kepada warga setempat. Dari tiga lokasi itu setiap rumah atau kios dipatok harga berbeda-beda.

"Ini yang ngutip buka karyawan ATB tapi oknum. Setiap ada pembocoran kami selalu membuat laporan ke Polisian," tegasnya.

Sementara itu Saiful RT/04 RW/01 mengaku pemakaian air ilegal sudah berlangsung empat bulan dikediamanya. Masing-masing rumah membayar kepada pemasang air ilegal Rp100 ribu.

"Setau saya, yang masang itu mantan karyawan ATB, masyarakat juga membayar langsung ke dia," pungkasnya.

Editor: Yudha