BNN Kepri Tangkap Bandar dan Kurir Sabu Jaringan Sindikat Malaysia
Oleh : Hadli
Minggu | 19-02-2017 | 10:00 WIB
bnn-jaringan-malaysi2.jpg

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri Brigjen Pol Nixon Manurung (Foto; Hadli/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Brigjen Pol Nixon Manurung mengungkapkan, pihaknya mengamankan sindikat peredaran narkoba jaringan Malaysia.

 

"Barang bukti 185,9 gram beserta tersangka R (27) WNI diamankan di salah satu kamar hotel di wilayah Batam Center," kata Nixon kemarin di Kantor BNN Kepri.

Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjutnya, narkoba golongan I tersebut diperoleh dari T. T memerintahkan R untuk membawa sabu seberat 185,9 gram tersebut ke kamar hotel kawasan Batam Center.

"Dugaan kita, R sebagai kurir. T menyerahkan sabu tersebut di Simpang Gelael, Palm Sepring, Batam Center, dan menyuruhnya ke kamar hotel. T saat ini masuk dalam daftar DPO," ungkapnya.

Pada saat T memasuki kamar hotel, Jumat, 30 Januari 2017 pukul 13.00 WIB dilakukan penangkapan oleh anggota BNN.

"Informasi lain yang diperoleh penyidik BNN yakni, T mendapatkan supply Sabu tersebut dari Malaysia yang dikirim ke Batam melalui pelabuhan tikus," tuturnya.

Atas perbuatannya tersebut tersangka R dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Kasus lainnya yang diungkap BNN Kepri terjadi pada Rabu tanggal 08 Februari 2017 sekira pukul 00.15 Wib di perumahan Rexvin Boulevard Blok Kuta No.40 Tembesi, Kota Batam.

"Dalam kasus ini ada dua tersangka yang kita tangkap YF (28) perempuan dan AS (31) WNI laki-laki. Keduanya WNI," kata Nixson kembali.

Narkotika golongan I yang diamankan jenis sabu seberat 101,9 gram. Penangkapan kedua tersangka berawal dari penyelidikan petugas BNNP Kepri yang mendapatkan informasi bahwa di daerah Perumahan Rexvin Boulevard Tembesi Kota Batam terdapat peredaran gelap Narkoba.

"Setelah dilakukan penyelidikan mendalam di daerah tersebut petugas mengetahui bahwa tersangka YF dan AS melakukan peredaran gelap narkoba dengan menggunakan salah satu rumah di Perumahan Rexvin Boulevard sebagai tempat transaksi Narkoba," jelasnya.

Pengakuan kedua tersangka, kata Nixon barang tersebut di dapat di daerah Nagoya Kota Batam dari seorang laki-laki yang tidak dikenal. Petugas kemudian membawa kedua tersangka ke Kantor BNNP Kepri untuk dilakukan proses hukum dan pengembangan kasus.

Tersangka YF dan AS dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Total barang bukti yang diamankan dari pengungkapan diatas bsmeserya sabu seberat 940 gram milik Ak (26) yang diamankan di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun pada Selasa, 14 Februari 2017, seberat 1227,8 gram.

BNNP Kepri mengungkap 3 (tiga) kasus peredaran gelap Narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau, barang bukti narkotika yang disita Sabu seberat bruto 1227,8 (seribu dua ratus dua puluh tujuh koma delapan) gram.

"Dalam melakukan pemberantasan narkoba sepanjang Januari 2017, BNN tidak hanya melakukan pengungkapan dari tiga kasus ini, ada beberapa kasus lain dengan jumlah barang bukti yang tidak terlalu besar. Tapi masih dilakukan pengembangan dan pemetaan," paparnya.

Editor: Surya