Petugas ATB Razia Kios Pencuri Air Ilegal di Piayu
Oleh : Berton Siregar
Jum'at | 10-02-2017 | 16:50 WIB
petugas-ATB-putuskan-pencuri-air.jpg

Petugas ATB yang dikawal aparat Polsek Seibeduk, melakukan pemutusan sambungan pipa air ilegal di pinggir Jalan S Parman Seibeduk atau persisnya lokasi kios liar yang berada di depan Perumnas, Tanjungpiayu, Jumat 10/2/2017 siang.(Foto: Berton Siregar)

BATAMTODAY.COM, Batam - Petugas dari PT Adhya Tirta Batam (ATB) yang dibantu dengan pengawalan pihak Kepolisian Sektor Seibeduk, melakukan penertibkan sambungan pipa air ilegal atau pencurian air di pinggir Jalan S Parman Seibeduk, persisnya lokasi kios liar yang berada di depan Perumnas, Tanjungpiayu, Jumat 10/2/2017  siang.

Pantauan di lapangan, penertiban sambungan pipa ilegal tersebut berjalan lancar, karena mendapat pengawalan ketat dari aparat Polsek Seibeduk. Begitu juga dengan pembongkaran pipa-pipa yang terpasang, dibongkar dari puluhan kios, tanpa perlawanan pemilik kios.

Dalam penertiban itu, petugas ATB mendapati bahwa penghuni lapak kios liar yang dibangun secara permenen di lokasi tersebut, sengaja menyambung pipa air ukuran 1/5 inci, dari pipa 4 inci, yang dialiri air ke perumahan sekitar, yang berada persis di pinggir Jalan S Parman.

Pipa air ATB dilubangi dan disambung dengan pipa air ukuran kecil dengan sistem satu induk penyambungan, kemudian dibagi-bagi ke lapak-lapak kios liar yang ada.

"Ada sekitar 50 unit (kios liar-red) yang tersambung dari pemasangan pipa air ilegal ini," ujar Humas PT ATB, Ikhsa Wijanarko, di lokasi penertiban.

Pipa-pipa air ilegal yang ditertibkan itu juga dimusnahkan oleh petugas ATB dengan cara memotong pendek-pendek. Sementara bocoran pada pipa air milik ATB kembali diperbaiki seperti semula.

Penertiban itu kata Ikhsa, merupakan kali kedua, yang mana sebelumnya pada Maret 2016 lalu, petugas ATB sudah melakukan penertiban serupa. Namun aksi pencurian air itu kembali terjadi belakangan ini.

"Keras kepala mereka. Seolah-olah teguran ataupun penertiban sebelumnya tak ada arti apa-apa. Ini akan kami laporkan ke Polisi. Karena masuk kategori mencuri air," ujar Ikhsa.

Niat pihak ATB untuk menempuh jalur hukum atas penyambungan pipa ilegal itu, juga karena pemilik lapak memanfaatkan air curian tersebut untuk keperluan komersial. S seperti untuk usaha doorsmeer atau tempat cuci kendaraan bermotor, laundry dan lain sebagainya.

"Sudah sambung ilegal malah buat usaha pula," gerutunya.

Editor: Udin