Penahanan Tersangka Dugaan Korupsi BPHTB BPN Batam sudah Lama Ditangguhkan
Oleh : Hadli
Rabu | 01-02-2017 | 13:38 WIB
58korupsi-ilustrasi.jpg

Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Selain telah mengembalikan uang negara sebesar Rp1,5 miliar, ternyata tersangka dugaan korupsi BPHTB, Kepala Seksi Hak Tanah Pendaftaran BPN Kota Batam, Bambang Supriyadi sudah lama ditangguhkan penahanannya.

Penangguhan tahanan Bambang Supriadi dikabulkan pada Rabu (1/11/2016) lalu. Berdasarkan informasi yang diperoleh penangguhan penahanan tersangka karena ada jaminan.

"Gak ada," tepis Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto kepada BATAMTODAY.COM, kemarin di Mapolda Kepri.

Kasus dugaan korupsi tersebut pada 1 Februari 2017 telah memasuki waktu tiga bulan. JPU Kejati Kepri masih menahan berkas yang dikirim penyidik dalam rangka melengkapi petunjuk tahap P20.

Bila tersangka ditahan sejak awal, tentunya dengan masa itu kasus dugaan korupsi BPHTB BPN bisa gugur. Pasalnya, masa penahanan tersangka telah habis karena perkara tersebut belum selesai P21 dan tahap II penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejari Kepri.

Informasi yang diperoleh, JPU memberikan petunjuk agar penyidik menghadirkan saksi perpajakan. Petunjuk tersebut tidak dipenuhi penyidik. Sebab jika petunjuk dikabulkan, kasus akan mengarah pada penggelapan, bukan lagi pada kerugian negara.

"Ya gak gitu. Uang yang diambil kan merupakan milik negara yang tidak disetorkan. Artinya ada kerugian negara dalam kasus ini," katanya lagi.

Terkait pengembalian uang negara sebesar Rp1,5 miliar, Budi mengatakan tidak menggugurkan unsur pidana dalam kasus korupsi. Hal itu, tambahnya akan menjadi pertimbangan hakim pada saat kasus dalam proses Pengadilan Tipikor.

"Uang yang dikembalikan tidak menggugurkan perkara, akan menjadi pertimbangan hakim nantinya," kata dia.

Budi mengatakan, koordinasi dengan Kejati saat ini masih berjalan baik. Dalam waktu dekat ini, katanya mudah-mudahan segera selesai atau P21. Dan selanjutnya dilakukan proses penyerahan barang bukti dan tersangka.

Sebelumnya melakukan peroses tahap II, informasinya penyidik akan menahan tersangka dahulu sebelum dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejati Kepri.

Editor: Yudha