Kapolresta Barelang Sebut Penangguhan Pengeroyok Anggota TNI Tergantung Penyidik
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 31-01-2017 | 18:26 WIB
kapolresta-helmy-baru.jpg

Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Helmy Santika (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Helmy Santika, mengatakan, proses pengajuan penangguhan penahanan terhadap tiga tersangka dugaan pengeroyokan dua anggota TNI, tergantung pertimbangan penyidik.

Ia juga mengakui, bahwa pengajuan penangguhan tersebut sudah diajukan dari keluarga dan kuasa hukum tersangka.

"Penangguhannya memang sudah diajukan. Tapi semua tergantung pertimbangan penyidik, apakah bisa ditangguhkan atau tidak. Yang jelas, prosesnya akan terus berjalan," ungkap Helmy, Senin (31/1/2017).

Sebelumnya, Wakasat Reskrim, AKP Herman Kelly mengatakan, tiga orang tersebut berinisial Ri (20), Sn (21), dan S (21). Sementara satu orang lainnya, R (22), ditetapkan sebagai saksi.

"Proses pemeriksaan telah kita lakukan. Saat ini tiga tersangka sudah kita tahan atas pengeroyokan yang dilakukan," ungkap Kelly, Selasa (24/1/2017).

Dalam proses tersebut, dua anggota TNI yang menjadi korban pengeroyokan juga sudah dimintai keterangan oleh Polsek Sagulung. Namun untuk pemeriksaan lebih lanjut, korban akan dipanggil ke Polresta Barelang.

Editor: Udin