Hasil OTT Saber Pungli Polda Kepri di Disdukcapil Batam

Jamaris dan Irwanto Bantah Keterangan Saksi Penangkap di Pengadilan
Oleh : CR11
Selasa | 31-01-2017 | 09:15 WIB
ott01.gif

Jamaris dan Irwanto, ASN Disdukcapil Kota Batam yang didakwa melakukan Pungli pengurusan Akte saat menjalani sidang di PN Batam. (Foto: Gokli/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jamaris dan Irwanto, ASN di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batam, yang didakwa melakukan pungutan liar (pungli) pengurusan akte, membantah keterangan saksi penangkap di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Bahkan, keduanya merasa tidak bersalah.

Saksi penangkap yang dihadirkan penuntut umum, Abu Zanat, Ronal dan Epri menerangkan terdakwa ditangkap setelah menerima sejumlah uang dari orang-orang yang melakukan pengurusan akte, seperti akte kelahiran, akte nikah dan lainnya. Uang tersebut, kata saksi, agar pengurusan akte lancar tanpa melalui prosedur yang sudah ditentukan.

Sebelum melakukan penangkapan, saksi Abu, mengatakan pihaknya terlebih dahulu melakukan penyelidikan dengancara menyamar untuk mengamati proses terjadinya pungli. Pengamatan dilakukan dari pukul 10.00-15.00 WIB.

"Banyak warga yang bukan pegawai ke luar masuk ke ruangan terdakwa Jamaris. Saya rasa itu tidak wajar," kata Abu, Senin (30/1/2017) sore di PN Batam.

Setelah dilakukan penangkapan, dari saku celana terdakwa Jamaris ditemukan uang sebanyak Rp2,4 juta. Selain itu, sejumlah berkas, berupa akte, dokumen pengurusan dan beberapa KTP yang ada di meja terdakwa turut diamankan sebagai barang bukti.

"Awalnya terdakwa ngaku uang itu untuk pengurusan kartu kredit. Karena saya tidak percaya, saya tanya lagi dan akhirnya mengaku kalau uang itu diterima dari masyarakat. Tetapi dia (terdakwa) bilang uang itu tidak diminta, hanya dikasih begitu saja," jelas saksi.

Sementara itu, sambung saksi Ronal, dari terdakwa Irwanto diamankan uang sekitar Rp350 ribu yang terselip di dalam dua map pengurusan akte nikah, masing-masing Rp250 ribu dan Rp100 ribu.

"Yang saya temukan di dalam dua map itu ada uang Rp250 ribu dan Rp100 ribu. Lainnya saya tak tahu, karena ada petugas lain juga yang melakukan pemeriksaan berkas-berkas di lemari terdakwa," jelas Ronal.

Terhadap keterangan saksi Abu, terdakw Jamaris membantah. Jamaris berujar tidak pernah mengatakan jika uang Rp2,4 juta itu diterima dari orang-orang yang mengurus akte. Uang tersebut, sambung Jamaris adalah uang pribadinya yang akan digunakan mengurus kartu kredit.

"Saya tidak pernah ngomong sama saksi kalau uang Rp2,4 juta itu saya terima dari orang yang mengurus akte. Uang itu milik saya pribadi bukan uang pungli," dalihnya.

Bantahan yang sama juga dilontarkan terdakwa Irwanto. Menurut dia, uang yang diamankan petugas dari lemari kerjanya sebnayak Rp700 ribu.

"Memang ada uang di dalam map, tapi itu bukan uang pengurusan. Uang itu milik saya, mau beli TAP untuk anak saya," elaknya.

Selain saksi penangkap, penuntut umum Sukriyadi dan Yogi Nugraha juga menghadirkan tiga saksi lainnya, terdiri dari dua pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batam dan seorang warga yang kala itu melakukan pengurusan akte kelahiran.

Usai mendengar keterangan saksi-saksi, sidang yang dipimpin majelis hakim, Edward Harris Sinaga, Endi Nurindra dan Egi Novita akan dilanjutan pekan depan dengan agenda mendengar keterangan saksi lainnya.

Sesuai dengan surat dakwaan penuntut umum, terdakwa Jamaris dan Irwanto didakwa melakukan tindak pidana melanggar pasal 95B jo pasal 79A UU RI nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana sesuai pasal tersebut paling lama 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp75 juta.

Editor: Gokli