Sudah 42 hari Kejati Kepri belum Berikan Jawaban

Kasus Korupsi BPN Batam Mengendap di Kejati Kepri
Oleh : Hadli
Minggu | 29-01-2017 | 09:00 WIB
Kombes_erlangga.jpg

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol, S Erlangga

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Tinggi (Kejari) Kepri menahan berkas kasus dugaan korupsi Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Batam dengan tersangka Kepala Seksi Hak Tanah Pendaftaran, Bambang Supriyadi.

"Tidak tau juga kenapa (menunggak). Tapi Sesuai KUHP, berkas P19 yang dikirimkan seharusnya sudah mendapatkan jawaban setelah 14 hari. Tapi hingga kini belum ada jawaban," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol, S Erlangga kemarin kepada BATAMTODAY.COM.

Kerugian negara dalam kasus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 1,5 miliar atas lahan seluas 12,5 haktare di kawasan Batam Center milik PT Karimun Pinang Jaya yang tidak disetorkan tersangka ke kas negara.

Berkas tersebut sudah mengendap di Kejati Kepri kurang lebih selama 42 hari. Mantan Wadir Sabaharar Polda Kepri ini juga merasa heran, kenapa hingga kini belum ada jawaban dari Kejati Kepri. Dimana, semua petunjuk Kejari Kepri telah dipenuhi penyidik Tipikor Polda Kepri.

Berdasarkan hukum acara, tambah Akpol 1990 ini, setelah 14 hari belum ada jawaban dari pihak kejaksaan. Sebenarnya Polisi sudah bisa langsung pengiriman berkas dan tersangka ke kejaksaan dalam rangka tahap dua agar segera di "meja hijau"kan.

"Sebenarnya sudah bisa langsung tahap II, tapi kami tak ingin melangkahi pihak kejaksaan. Kami masih menunggu jawaban," tuturnya.

Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto mengatakan, kasus ini bermula ketika PT Karimun Pinang Jaya memenangkan lelang sebuah lahan seluas 12,5 hektar di Pengadilan Negeri Batam bernilai Rp 31 miliar. Selanjutnya perusahaan tersebut mengurus sertifikatnya ke BPN Batam.

Baca juga: http://m.batamtoday.com/berita-83585-Polda-Kepri-Gesa-Kasus-Dugaan-Korupsi-Rp1,5-Miliar-di-BPN-Batam.html.

Hasil perhitungan, nilai BPHTB dari lahan seluas 12,5 hektar yang di bayarkan PT Karimun Pinang Jaya sebesar Rp 1,5 miliar. Namun uang yang telah diserahkan tidak disetorkan Bambang Supriyadi selaku pejabat Kepala Seksi Hak Tanah Pendaftaran BPN Batam.

Setelah kasus dugaan korupsi ini diusut Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri dan telah masuk tahap penyidikan (penetapan tersangka) dana sebesar Rp 1,5 miliar yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompol, di kembalikan tersangka.

Baca: http://m.batamtoday.com/berita-83854-Kurang-Lengkap,-Berkas-Perkara-Korupsi-PNS-BPN-Batam-akan-Dikembalikan-Kejati-ke-Polda-Kepri.html

Penyidik Tipikor Polda Kepri masih menyeret Kepala Seksi Hak Tanah Pendaftaran BPN Batam sebagai tersangka tunggal. Diharapkan kasus ini sesegera mungkin masuk ke persidangan, sehingga hakim dapat memerintahkan penyidik untuk menyeret tersangka lain yang turut menikmati uang negara.

Editor: Surya