REI Batam Sambut Positif Perka BP Batam dengan Beberapa Catatan
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 26-01-2017 | 11:14 WIB
djaja-roeslim-konpers.jpg

Ketua REI Khusus Batam, Djaja Roeslim (kanan). (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Peraturan Kepala (Perka) Badan Pengusahaan (BP Batam) nomor 1 tahun 2017, yang merupakan perubahan Perka nomor 19 tahun 2016, disambut positif pengusaha bidang properti di Batam.

Ketua Real Estate Indonesia (REI) Khusus Kota Batam, Djaja Roeslim, mengatakan, walaupun kenaikan tarif uang wajib tahunan (UWT) dalam Perka tersebut tidak sesuai dengan rekomendasi tim teknis Dewan Kawasan (DK), pihaknya tetap memberi apresiasi.

"Walaupun besaran kenaikan UWT ini masih tidak sesuai dengan harapan sebagian besar pengusaha dan masyarakat, namun kita tidak bisa terus berpolemik dan bersitegang," ujar Djaja Roeslim kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (26/1/2017).

Menurutnya, apabila persoalan tarif terus-menerus jadi polemik, akan berdampak negatif terhadap iklim investasi dan juga dapat menghambat pembangunan di Batam.

"Kita tentunya ingin pembangunan dan investasi di Batam menjadi kondusif dan berjalan dengan baik. Jangan terhenti seperti sekarang ini," katanya.

Ia memberi catatan kepada BP Batam agar menjalankan kewajibannya dalam meningkatkan pelayanan ke masyarakat. REI sebagai salah satu komponen masyarakat, berharap ada perubahan besar di BP Batam.

Pertama, sistem pelayanan publik terutama perijinan. Salah satunya, Ijin Peralihan Hak (IPH) agar dipermudah persyaratannya dan dipercepat prosesnya.

"Proses IPH dan perizinan lainnya jangan dipersulit dan waktunya dipercepat. Hal ini sejalan dengan semangat pemerintah pusat saat ini untuk mempercepat pembangunan di Batam," ungkap Djaja.

Sedangkan catatan kedua dari REI, yakni perbaikan infrastruktur, seperti jalan, saluran, air bersih dan lainnya untuk menunjang percepatan pembangunan.

"Sehingga kenaikan UWT ini pada akhirnya bisa dirasakan manfaat positifnya oleh masyarakat Batam dan bukan sebaliknya," tegas Djaja.

Editor: Yudha