BP Batam Turunkan Tarif Uang Wajib Tahunan
Oleh : Irwan Hirzal
Selasa | 24-01-2017 | 15:14 WIB
Kepala-BP-Batam1.jpg

Kepala BP Batam, Hatanto Reksodopoetri konfrensi pers Peraturan Kepala Nomor 1 tahun 2017, Selasa (24/01/2017) siang. (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Peraturan Kepala (Perka) Nomor 1 tahun 2017 tentang tarif Uang Wajib Tahunan (UWT) yang baru dikeluarkan, tarifnya lebih murah dari Perka sebelumnya.

"Perka baru ini, tarif lahan seluas 72 meter dengan yang memiliki lahan 1.000 meter sama tarifnya," kata Kepala BP Batam Hatanto Reksodipoetro Selasa (24/01/2017).

Hartanto mencontohkan, rumah tapak non cor di wilayah Batam Center, di Perka lama tarifnya Rp328.300 per meter per segi selama 30 tahun. Sedangkan pada Perka baru sebesar Rp197.700 per meter persegi dengan jangka waktu yang sama.

"Peraturan baru ini, tarif UWT lebih ringan dari sebelumnya," tegasnya.

Hartanto juga menjelaskan, dalam Perka nomor 1 ini juga menegaskan perbedaan tarif antar wilayah satu dengan wilayah lainya yang ada di Batam. Di mana peruntukan lahan disederhanakan yang tadinya 41 peruntukan menjadi 14 peruntukan.

Selain itu, jumlah lokasi lahan berubah dari 44 kelurahan berubah menjadi 14 Sub-wilayah pengembangan. Terdiri dari 11 sub-wilayah pengembangan di wilayah pulau Batam dan 3 sub-pengembangan wilayah di pulau Rempang dan Galang.

"Selama saya bertugas di sini semua sudah kami rubah. Lahan itu penting, tanpa ada peraturan lahan tidak ada bedanya Batam dengan Karimun atau Bintan," pungkasnya.

Editor: Yudha