5 Tersangka Judi Bola Pimpong di Hotel Cittic Batam Dilimpahkan ke Kejaksaan
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 19-01-2017 | 20:14 WIB
judi-bola-pimpong.gif

Penggrebekan yang dilakukan Unit I Satreskrim Polresta Barelang (kanan) dan kerta pemasangan nomor pemain (kiri) (Foto : Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menggerebek judi bola pimpong yang berada di G3 KTV Hotel Cittic Batam, Minggu (4/1/2017) lalu. Saat ini, kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dengan 5 orang tersangka.

Dari keterangan yang didapat, dalam penggerebekan tersebut ditetapkan enam tersangka. Namun penahanan salah satu dari tersangka ditangguhkan, karena masih berusia di bawah umur.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian, mengatakan penggerebekan tersebut dilakukan oleh Unit I, sekitar pukul 00.30 WIB. "Lebih jelasnnya, tanya sama Kanit I," ungkap Memo, memalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (19/1/2017).

Kanit I Satreskrim, Iptu Putra, menjelaskan, keenam orang yang diamankan dan ditetapkan tersangka, yakni Effendi sebagai pemilik lokasi, serta karyawannya Sufoyanto, Euis Ratna, Vevi Ayora, Mutiara, serta Rekha Pratiwi.

"Kasusnya sudah kita limpahkan. Karena ada anak di bawah umur, yakni Mutiara, 16 tahun, yang bekerja sebagai kasir. Penahanannya juga ditangguhkan. Sementara yang lima orang lainnya termasuk pemiliknya, kasus lanjut," ungkap Putra.

Dijelaskan, penggerebekan tersebut, berawal dengan informasi yang didapat pihaknya. Kemudian, ia langsung memimpin penyelidikan dengan berpura-pura sebagai tamu yang akan karaoke di KTV tersebut.

"Setiap pemain, bisa memasang taruhan di dalam room VIP, karena ada layar khusus yang terhubung ke sana. Saya dan anggota menyamar jadi pemain dan tamu karaoke," ungkap Putra, melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis malam.

Dilanjutkan, modus judi tersebut, para pemain bisa memasang angka yang dipesan pada kertas bertuliskan kuis karaoke yang terdapat urutan angka mulai dari 1 hingga 24. Untuk mengelabui, pada kertas tersebut juga tedapat beragam menu minuman. Sehingga, jika dilihat secara kasat mata, pemain seakan tengah memesan minuman.

"Angka yang terdapat dalam kertas kuis karaoke tersebut, adalah nomor urut minuman yang akan dipesan. Nantinya, pemain melingkari angka yang dipilih. Pamasangan taruhan per nomor senilai Rp20 ribu," lanjutnya.

Untuk melihat nomor yang keluar, pemain bisa melihat dari layar yang terdapat di dalam room karaoke. Pada layar tersebut, terdapat video bola pimpong di dalam sebuah tabung bening. Nantinya, bola tersebut akan diaduk dan salah satu bola akan terlempar keluar tabung.

"Jika nomor yang dipasang pemain itu yang terpilih,  pemain akan mendapat uang Rp400 ribu. Hasil tebakan akan terlihat di TV yang ada di dalam room," tambah Putra.

Begitu angka yang dipasang pemain kena, akan ada karyawan yang masuk ke dalam room untuk memberikan uang tunai.

"Saat salah satu nomor yang kami pasang kena, karyawannya langsung masuk memberikan uang tunai. Di sanalah langsung kami amankan," terangnya.

Dalam penggerebekan tersebut, pihaknya juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp600 ribu, 1 buah mesin ping pong, kartu pemasangan dan voucher pemenang. "Mereka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkas Putra.

Editor: Udin