Satlantas Polresta Barelang Tilang 48 Pelanggar
Oleh : Romi Candra
Kamis | 19-01-2017 | 15:26 WIB
raziamotor.jpg

Ilustrasi razia kendaraan roda dua. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang mengeluarkan sebanyak 48 surat tilang terhadap para pengendara sepeda motor yang terjaring saat razia di depan Mapolresta, Rabu (18/1/2017).

Wakasatlantas, AKP Toni Rido, mengatakan, untuk berkas tilang yang dikeluarkan tersebut, pihaknya juga menyita barang bukti yang beragam. Mulai dari penyitaan STNK kendaraan, Surat Izin Mengemudi (SIM) serta kendaraan roda dua.

"Razia kita lakukan secara rutin. Tujuannya, untuk menindak para pelanggar, agar terciptanya efek jera. Taat berlalu lintas bukan karena takut pada prtugas, tapi demi keselamatan diri masing-masing," ungkap Toni, Kamis (19/1/2017).

Selain melakukan razis lanjutnya, pihaknya juga melakukan sosialisasi bagi kendaraan yang belum membayar pajak. "Kita juga sosialisasikan agar pengendara yang belum mmebayar pajak kendaraannya agar segera dibayar," tambah Toni.

Sementara untuk barang bukti yang diamankan, sebagai rinciannya, yakni penyitaaan terhadap STNK sebanyak 33 berkas, SIM tiga berkas, serta kendaraan roda dua sebanyak 12 unit.

"Razia akan terus dilakukan. Selain razia resmi, anggota juga akan melakukan hunting, untuk mencari pengendara yang melanggar di jalan raya," pungkasnya.

Editor: Dardani