Kasus Gelper di Batam Belum Naik ke Level Pemilik
Oleh : Hadli
Kamis | 19-01-2017 | 15:02 WIB
bbgelper.jpg

Inilah barang bukti berupa 65 unit mesin perjudian gelper yang disita Polda Kepri. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Proses penyidikan kasus terduga perjudian Gelanggang Permainan (Gelper) kawasan Sagulung serta Harbour Bay Batam, hingga hari ini masih belum menyentuh pada level pemilik.

"Masih lima tersangka. Belum ada perkembangan termasuk gelper di Harbour Bay," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Eko Puji Nugroho kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (19/01/2017).

Sejauh ini, lima dari dua orang tersangka diantaranya adalah pengelola dari dua lokasi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kepri. Sebagai pengelola mereka bukan pemilik lokasi tersebut.

Baca: Penggerebekan Gelper di Batam, Polda Kepri Tetapkan Lima Tersangka

Pemilik adalah pemodal yang menyewa lokasi dan pemilik ratusan mesin ketangkasan yang disetel seperti mesin-mesin meja lokasi kasino. Sementara para tersangka tetap makan gaji dari aktifitas tersebut. Kelimanya adalah Tl, An, El, RH dan Sh.

Sebelumnya Kombes Eko Puji Nugroho menjelasakan, di lokasi pertama dikawasan Sagulung, pihaknya menetapkan dua orang tersangka serta mengamankan 12 mesin dan uang tunai sebanyak Rp790 ribu. Sementara di lokasi kedua dikawasan Harbourbay menetapkan tiga orang tersangka serta 53 mesin dan uang Rp7 juta.

"Kelima tersangka sudah ditahan, untuk barang bukti 65 Unit mesin ketangkasan sudah dibawa ke guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," terangnya.

Eko mengatakan, selain permasalahan izin, kedua lokasi Gelper tersebut di gerebek terindikasi kuat perjudian. "Dari dua lokasi didapati ada tempat penukaran hadiah dengan uang," tuturnya.

Editor: Dardani